JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Meningkatnya jumlah pasien Covid-19 di Kota Mojokerto, membuat tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus memperketat kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Mendisiplinkan kembali masyarakat agar patuh terhadap prosedur tetap (protap) dari Kementerian Kesehatan RI tersebut, sejalan dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, dalam rapat koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di Mapolres Kota Mojokerto, bersama tim satuan gugus tugas, Jumat (3/7/2020).
Pada kesempatan tersebut, Wali kota menyampaikan bahwa selama ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus di kalangan masyarakat. Namun, upaya tersebut rupanya tidak dibarengi dengan peran warga secara maksimal sehingga menyebabkan peningkatan angka kasus setiap harinya.
"Selama ini, masih banyak masyarakat yang kami jumpai kurang disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Masih ada yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Hal ini diperparah dengan, kurang pahamnya masyarakat dalam menyalah artikan skema new normal. Padahal, kami pemerintah daerah hampir setiap jam selalu mengingatkan masyarakat agar lebih patuh, lebih disiplin lagi dalam menjalankan protokol kesehatan. Jangan karena ada new normal, warga boleh keluar rumah, justru lalai dalam menjalankan protokol kesehatan," jelas Ning Ita, sapaan akrab wali kota.
Ning Ita yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Mojokerto ini, mengusulkan untuk memperketat kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Hal ini tidak lepas dari instruksi Presiden RI Joko Widodo dalam menyoroti kasus Covid-19 tertinggi di wilayah Jawa Timur. Untuk itu, Ning Ita meminta kepada seluruh anggota gugus tugas agar kembali memperketat protokol kesehatan di masing-masing sektor sesuai dengan perwali. Terutama pada sektor pelayanan publik.
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Gaguk Tri Prasetyo menambahkan, jika Pemerintah Kota Mojokerto telah mensosialisasikan Perwali Nomor 47 Tahun 2020 yang meliputi 17 sektor pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu sektor yang telah menetapkan aturan perwali tersebut adalah mall/swalayan/pasar modern, tempat wisata dan restoran/tempat makan. Dimana, tim gugus tugas telah melakukan verifikasi dan memberikan sertifikat sebagai bukti kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Ada beberapa sektor yang telah kami verifikasi dan kami berikan sertifikat sebagai bukti bahwa, tempat tersebut telah patuh dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan di sektor-sektor lainnya, tim gugus tugas masih terus memproses dan melakukan sosialisasi dalam menghadapi adaptasi tatanan kehidupan baru dalam kondisi pandemi ini sesuai perwali. Tentunya, kepatuhan dalam menjalankan aturan ini harus dibarengi dengan peran masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dimanapun," tegasnya. (din)