JATIMPOS.CO/KABUPATRN MOJOKERTO - Bupati Mojokerto, Pungkasiadi bakal merespon tuntutan para pekerja seni atau seniman yang meminta agar diperbolehkan beraktivitas lagi setelah lama vacum sejak Pandemi Covid-19 merebak awal maret 2020 lalu.
Respon Bupati terhadap tuntutan para seniman maupun pekerja seni tersebut disampaikan Didik Ainul Yaqin, Plt Asisten I Kabupaten Mojokerto saat mewakili Bupati Mojokerto Pungkasiadi dalam pertemuan sejumlah pegiat seni di gedung SBK Kabupaten Mojokerto, Senin (3/8/2020).
Dalam pertemuan dengan seniman dan para pekerja seni, Didik Ainul Yaqin Plt Asisten I Kabupaten Mojokerto mengungkapkan bahwa Bupati akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penyelenggaraan kegiatan, Even organizer maupun Weding Organizer.
“ Biar SE segera ditandatangani Bupati, Beri kami waktu maksimal 3 hari , tuntunan pekerja seni perlu sinkronisasi dengan jajaran samping dan juga sosialisasi dengan pemerintah Desa, ” terang Didik.
Dalam Draft Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa ketika melakukan kegiatan hiburan perlu ada rekomendasi dari gugus tugas, dan juga pembatasan undangan hingga 50 persen, serta melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
Pegiat seni yang hadir dalam acara pertemuan dengan assisten I Pemkab Mojokerto dan Kadisparpora itu terdiri dari PAMMI (Persatuan artis melayu musik dangdut Mojokerto), Gambuser, Senda, Komunitas Sond system Noto Suoro, Kompas (Komunitas peralatan alat pesta), dan juga Komunitas perias Mojokerto.
" Kami menagih janji Bupati bahwa saat audensi awal, Bupati berjanji dalam waktu 10 hari seniman Mojokerto sudah boleh aktivitas lagi, mengingat sudah sudah hampir 5 bulan pegiat seni tak bisa beraktifitas akibat adanya pandemi Covid-19,” tutur Agus Kordinator Paguyuban. (din).