JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Operasi patuh Semeru 2020 Satlantas Polres Mojokerto berhasil menilang 1069 pelanggar lalulintas.


Rinciannya, pelanggaran pengendara tidak membawa helm  mencapai angka 455, pelanggaran yang dilakukan anak di bawah umur nekat berkendara sebanyak 367.

Kemudian pelanggaran knalpot brong dan ban kecil 129 kasus, melawan arus 94 kasus, dan berboncengan lebih dari dua 24 kasus.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander saat pres rilis di halaman Mapolres Mojokerto, Kamis (6/8/2020).

Menurut penuturannya, operasi patuh semeru 2020 yang telah digelar Satlantas  Polres Mojokerto selama 14 hari, atau mulai 23 Juli hingga berakhir 5 Agustus 2020 berhasil menilang 1069 pelanggar. "Ada 220 SIM yang kami tahan, dan 720 STNK, serta kendaraan bermotor yang kami tahan ada 129 karena saat berkendara mereka tidak membawa STNK," ujar Dony.
 
Selain melakukan imbauan, petugas juga melakukan penegakan hukum berupa tilang denda antara Rp200.000 hingga maksimal Rp1.000.000.

Diakhir konferensi pers, Kapolres Mojokerto juga menghancurkan 2 knalpot brong dengan menggunakan mesin potong yang disediakan.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP AM Ridho mengatakan jika Knalpot brong itu hanya boleh dipakai di Sirkuit balap. Dan yang dilakukan tilang itu, kendaraan yang tidak standar (SNI) dari pabrik resmi kendaraan.

"Gunakan kendaraan dengan standar Nasional Indonesia (SNI) yang dikeluarkan oleh pabrik resmi kendaraan bermotor, penjualan dari dealer kendaraan itu sesuai SNI. Demi menjaga keselamatan Anda dan pengendara jalan yang lain," pungkas Kasat Lantas Polres Mojokerto. (din)