JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sepeninggalnya Plt. Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH, Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa langsung menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo Achmad Zaini sebagai Plh. (Pelaksana Harian) Bupati Sidoarjo.


Surat penunjukan Plh. Bupati Sidoarjo diterima Sekda Sidoarjo dari Gubernur Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu malam, 23 Agustus 2020.

Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sidoarjo H. Usman, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji serta Dandim 0816 Sidoarjo Muhammad Iswan Nusi dan beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo.

Surat Keputusan Gubernur Jatim dengan nomor 131/775/011.2/2020 tentang Penunjukkan Plh. Bupati Sidoarjo tersebut tertanggal 22 Agustus 2020. Dalam SK tersebut menyebutkan Plh. Bupati Sidoarjo mempunyai tugas melaksanakan tugas sehari-hari bupati Sidoarjo.

Selain itu, Plh juga mempunyai tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada gubernur Jawa Timur. Dalam kalimat selanjutnya menyebutkan Plh. Bupati Sidoarjo tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Achmad Zaini, Plh Bupati mengatakan, penunjukan dirinya sebagai Plh. Bupati Sidoarjo hanya untuk mengisi kekosongan jabatan. Jabatan baru yang diembannya akan selesai bila ada Pj/Penjabat bupati Sidoarjo yang diusulkan gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri.

Dikatakannya, saat ini gubernur Jatim sedang menyiapkan usulan Pj Bupati Sidoarjo tersebut.Usulan tersebut tengah dipersiapkan sambil menunggu rapat paripurna DPRD Sidoarjo akhir masa jabatan Plt. Bupati Sidoarjo. Rencananya besok Rabu rapat paripurna tersebut akan digelar.

"Sambil menunggu Pj itu, satu bulan lah sampai SK persetujuan dari Mendagri keluar untuk Pj," ucapnya.

Selain itu dengan ditunjuknya dirinya sebagai Plh. Bupati Sidoarjo maka roda pemerintahan Kabupaten Sidoarjo dapat tetap berjalan. Tidak ada kendala.

Namun, dirinya mengakui dalam menjalankan roda pemerintahan, kewenangannya sebagai Plh. Bupati Sidoarjo berbeda dengan Bupati maupun Plt. Bupati. Atau bisa dibilang kewenangannya terbatas.

Seperti dicontohkannya pada penetapan nota APBD 2020 perubahan Kabupaten Sidoarjo yang harus menunggu Pj.

"Pembahasan boleh tapi penetapan harus menunggu Pj, tidak boleh dengan Plh," cetusnya.

Terkait penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 akan terus berjalan seperti biasanya. Pasalnya penanganan pandemi Covid-19 menjadi tugas bersama.

Tracking  akan tetap dilakukannya. Bahkan hari Senin ini akan dilakukan tes Swab kepada siapa-siapa yang kontak langsung dengan almarhum Plt. Bupati Sidoarjo. (zal)