JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Demi terciptanya Pemilukada yang jujur adil dan kondusif Pemkab Mojokerto gelar acara ikrar bersama netralitas ASN di depan halaman pendapa Graha Majatama, Senin (26/10/2020).
Apel diselenggarakan sesuai amanah yang tercantum dalam SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan REFORMASI Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2020 Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 16777/KEP/2020, NOMOR 6/SKB/KASN/9/20, Nomor 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas PNS (ASN).
Pembacaan ikrar apel dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Himawan Estu Bagijo, diikuti oleh para ASN yang bekerja di lingkungan kantor bupati Mojokerto.
Terdapat empat poin ikrar yang disebutkan oleh pjs .Bupati Mojokerto , intinya adalah mengajak para ASN untuk senantiasa menjaga netralitas dan integritas selama masa pemilu, dalam bersikap, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Selain itu, dalam sambutannya Pjs Bupati Mojokerto juga mengungkapkan bahwa siapapun pasangan yang terpilih, hal tersebut tidak akan mempengaruhi pekerjaan para ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto. Para pemimpin yang terpilih melalui proses politik, jabatan mereka tidak akan lebih dari 10 tahun. Sementara, para ASN sangat mungkin dari awal diangkat sampai pensiun nanti, akan tetap bekerja melayani masyarakat sebagai ASN.
“Pilkada kita doakan bersama agar berjalan lancardan damai . Namun, kita sebagai ASN tidak perlu kesana-kesini. Siapapun yang terpilih, kita akan tetap kembali ke kantor dan bekerja,” kata Pjs Bupati.
Selain untuk netralitas dan kondusifitas, sikap demikian juga dibutuhkan demi kenyamanan di kantor. Mengingat, di kantor para ASN tidak hanya bekerja melainkan juga hidup bersama. Dengan demikian penting untuk saling menjaga sikap, demi kenyamanan semua.
“Mari nikmati hidup bersama, dan tetap memberi yang maksimal dalam kinerja. Ada amanat besar di pundak kita, untuk terus melayani masyarakat dengan baik,” tandas Pjs Bupati Himawan Estu Bagijo.
Perlu di ketahui Kabupaten Mojokerto merupakan salah satu daerah penyelenggara Pemilu pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 maka sangat perlu adanya sikap Netral dari ASN Pemkab Mojokerto. (din/Adv)