JATIMPOS.CO/GRESIK – Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 merupakan hari pertama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), bertempat di Depan Mapolsek Jln Raya Duduksampeyan Kecamatan Duduksampeyan, Personel Polsek Duduksampeyan di pimpin langsung Kapolsek Duduksampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra SH melaksanakan penegakan protokol kesehatan sebagai implementasi dari inpres No.6 tahun 2020, Senin (11/01/2021).

Bersama-sama personel TNI dan staf Kec Duduksampeyan, menggelar operasi yustisi sebagai upaya pendisiplinan masyarakat pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, masih ditemukan beberapa Pengendara yang tidak memakai masker, maka bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi fisik antara lain dengan pus ap dan membuat pernyataan tidak menggulangi lagi. Selanjutnya personil Polsek Duduk sampeyan memberikan masker kepada pelanggar dan menegur tidak menggulanginya lagi.

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto,SH.,SIK.,MM., melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Nur Sugeng Ari Putra,S.H, mengatakan tujuan dari operasi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Dan kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin.

”Saya berharap warga masyarakat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya untuk mencegah persebaran virus covid-19,″ pungkasnya. (bis)