JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum berakhir, berbagai upaya terus dilakukan anggota TNI Polri dan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus covid-19. Seperti halnya yang dilakukan tiga pilar di Kabupaten Lamongan.
Upaya tersebut terlihat dilakukan tiga pilar Kecamatan Solokuro, seperti halnya yang di lakukan Babinsa Koramil 0812/23 Solokuro Pelda Karno bersama anggota Koramil 0812/23 Solokuro dan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Solokuro serta Perangkat Desa Payaman Kecamatan Solokuro.
Babinsa Koramil 0812/23 Solokuro Pelda Karno mengatakan langkah pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya dengan melakukan penyemprotan disinfektan.
"Tak hanya melakukan penyemprotan disinfektan saja, selalu melaksanakan sosialisasi kepada semua warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M Yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Menjauhi Kerumunan. membatasi mobilisasi dan interaksi," terang Pelda Karno, Sabtu (06/02/2021).
Tak hanya itu, kata Karno jajaran tiga pilar Kecamatan Solokuro juga mensosialisasikan Perbup nomor 34 tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan.
"Berdasarkan Pasal 24 ayat 2 bagi perorangan yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi adminitrasi berapa, teguran lisan atau teguran tertulis, sanksi soskal berupa membeli masker untuk dirinya sendiri ditempat terjadinya pelanggaran. Atau membersihkan sampah di areal tertentu, dan ada juga membayar denda administrasi sebesar Rp 50 ribu," ujarnya. (bis)