JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Jabatan Bupati Mojokerto periode 2016-2021 dinyatakan resmi berakhir tanggal 17 Februari 2021. Untuk mengisi kekosongan Jabatan, Didik Chusnul Yakin ditunjuk Plh Bupati Mojokerto yang sebelumnya menjabat Plh Sekda.

Penunjukkan PLH Bupati Mojokerto sesuai Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 78 Ayat (1) dan PP Nomor 49/2008 Pasal 131 Ayat (4) serta SK Gubernur Nomor 131/ 173/011.2/2021 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Mojokerto.

Perlu diketahui Paslon Bupati Mojokerto dan Wakil Bupati Mojokerto, Dr. Hj. Ikfina Fatmawati – Muhamad Al Barra (IKBAR) sebagai Paslon terpilih hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020. Pelantikannya yang semula 17 Februari 2021, kini ditunda karena menunggu beberapa daerah yang masih berurusan sengketa pilkada di MK.

“ Tanpa dukungan dari semua unsur penyelenggara pemerintahan mulai staf dan juga Forkopimda, maka tidak akan bisa terwujud dan terlaksana seluruh program kerja di Kabupaten Mojokerto. Saya sangat berterima kasih untuk semua harmoni ini,"ujar Pungkasiadi saat serah terima di ruang Satya Bina Karya (SBK), Rabu (17/2/2021).

" Dengan telah berakhirnya masa jabatan, maka berakhir pula tugas saya sebagai Bupati Mojokerto. Saya kembali ke rutinitas saya sebelumnya. Ya menjadi pengusaha, pedagang, petani dan ada tambahan satu lagi yang baru yaitu takmir masjid, ” ucapnya.

Sementara itu, Plh Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin, menyampaikan bahwa penunjukannya dimaksudkan untuk mencegah kekosongan jabatan sebelum Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2024 dilantik secara resmi nantinya.

Didik mengharapkan dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, serta jajaran Forkopimda selaku mitra dalam menjalankan roda pemerintahan.
Hadir dalam acara ini Ketua DPRD Ayni Zuroh, Forkopimda, staf ahli, asiten dan OPD tekait. (din).