JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Keluhan warga terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan Galian C di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto direspon oleh DPRD Kabupaten Mojokerto.
DPRD Kabupaten Mojokerto diwakili Komisi III, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi galian C di Dusun Geruh, Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, Jumat (12/3/2021).
Edi Ikhwanto, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto pada wartawan mengatakan bahwa ada temuan pelanggaran yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Saat sidak ke lokasi galian C, yang paling kita soroti adalah terjadinya kerusakan lingkungan. Tidak boleh lah bibir sungai digali seperti itu,” kata Edi.
Politisi PKB ini juga menjelaskan, para petani sekitar galian C, sangat mengeluh terkait irigasi yang berdampak pada sawah mereka.
“Kami tadi sempat menemui petani sekitar, mereka memang mengeluhkan irigasi yang rusak. Soalnya sawah mereka mengandalkan sungai tersebut untuk pengairan sawah mereka,” ujarnya.
Edi panggilan akrabnya, juga menambahkan, bahwa aktivitas tambang yang beroperasi ini sudah memiliki izin.
“Dari segi perizinan sudah ada, sesudah kami cek pengusaha yang menambang di wilayah tersebut memang sudah mengantongi izin menambang batu andesit. Namun saat kami melakukan sidak, aktivitas pertambangan berhenti jadi kami tidak bisa memastikan apakah yang mereka keluarkan batu atau tanah seperti yang warga keluhkan,” imbuh edi.
“Meski perizinan sudah ada , Namun, aktivitas tambang ini melanggar kerusakan lingkungan. Tidak sesuai dengan kordinat yang sudah ditentukan. Untuk saat ini kami akan menyikapi hal tersebut,” pungkas Edi. (din)