JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Harapan warga Desa Kedunggede, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ingin mensertifikatkan tanah pekarangan maupun sawah dengan biaya murah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya isapan jempol.
Pasalnya, hingga kini ratusan warga yang mendaftar program PTSL tahun 2020 melalui panitia di Desa Kedunggede, tak kunjung ada kejelasan, Parahnya setelah ditelusuri, program PTSL untuk desa tersebut tak terdaftar di BPN Kabupaten Mojokerto.
Kronologinya, sekitar pertengahan tahun 2020, ada oknum aparatur Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu mengumumkan pada warga bahwa desa akan mendapatkan program PTSL tahun 2020, dengan ketentuan biaya Rp 700 ribu sampai Rp 900 ribu.
Tergiur dengan program PTSL tersebut, sekitar 700 warga dari 5 dusun di Desa Kedunggede ikut mendaftar dan sudah membayar antara Rp 700 ribu hingga 900 ribu tersebut. Sayangnya, hingga saat ini sertifikat tak kunjung selesai, padahal di desa lain yang mengikuti program PTSL tahun 2020 sudah menerima sertifikat.
"Program sertifikat massal dan biaya murah PTSL, di desa lain masyarakat sudah pada menerima sertifikat, tapi kok disini belum ada tanda-tanda jadi sertifikatnya," ucap salah satu warga Desa Kedunggede yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut warga yang berinisial S ini menambahkan, bahwa dirinya sudah konfirmasi ke BPN Mojokerto, dan diperoleh penjelasan bahwa Desa Kedunggede tidak terdaftar sebagai penerima program PTSL tahun 2020. "Saya menduga perbuatan yang dilakukan aparat pemerintah desa terhadap warganya adalah modus penipuan," cetusnya.
Sementara itu, Kades Kedunggede Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, Khosim saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp tidak ada respon.
Atas peristiwa yang terjadi di Desa Kedunggede Kecamatan Dlanggu, mendapat reaksi keras dari Koordinator LSM Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAK) Mojokerto Drs Bambang Purwoko, SH.
Menurutnya , apa yang dilakukan oleh jajaran pemerintah Desa Kedunggede adalah murni penipuan terhadap warganya sendiri. Mereka mencari keuntungan pribadi dan golongan.
"Dari hasil menipu warga itu Kepala Desa dan kelompoknya berhasil meraup ratusan juta rupiah," ujar Bambang Purwoko.
Lebih lanjut, Bambang Purwoko mengungkapkan, kalau tidak ada penyelesaian tingkat desa, ia bakal mewakili warga untuk menempuh jalur hukum, karena ini merupakan penipuan.
"Kami LSM ARAK siap mengawal perkara yang menimpa ratusan warga Kedunggede dan melaporkan pihak-pihak desa ke aparat penegak hukum,” tegasnya. (Din)