JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Opersi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Lamongan terus di gencarkan.
Tempat yang menjadi sasaran lokasi operasi Yustisi kali ini adalah Warung Kopi (Warkop) Paviliun dan Warung Kopi (Warkop) Ilang Seng.
Kapolres Lamongan melalui Kasat Sabhara AKP Fadelan mengatakan Pelaksanaan Operasi Yustisi ini berdasarkan Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas.
"Selain itu Perbub Lamongan No. 42/2020 tentang perubahan atas Perbub No. 28/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam status transisi darurat ke pemulihan,” ujar Kasat Sabhara AKP Fadelan yang didampingi Kanit Turjawali Polres Lamongan. Selasa (25/05/2021).
AKP Fadelan menambahkan untuk kekuatan Personel yang dilibatkan diantaranya, Pawas dan Padal Polres Lamongan, 1 (satu) Regu Sat Samapta, 1 (satu) Regu Gabungan Piket Fungsi, 1 (satu) Regu Kodim 0812 Lamongan, 2 (dua) dua Personil Garnisun, 2 (dua) Personil PM Lamongan, 1 (satu) Regu Satpol PP Pemkab Lamongan.
"Hasil operasi Yustisi Penegakan Prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini diantaranya, penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) dengan nihil pelanggar, sanksi sosial 5 pelanggar, penutupan sementara kegiatan nihil pelanggar, pencabutan ijin nihil pelanggar," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan oleh AKP Fadelan, adapun cara bertindak petugas operasi Yustisi gabungan yaitu dengan tujuan edukasi humanis para anggota yang terlibat.
"Dalam kegiatan operasi ini sekaligus diberikan edukasi mengurangi jumlah tempat duduk, jumlah pengunjung 50 % dari kapasitas tempat, serta dengan menerapkan protokol kesehatan," Pungkasnya. (bis).