JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan berharap masyarakat bisa mematuhi aturan pemerintah mengenai pelaksanaan sholat Idul Adha 1442 Hijriah, termasuk pelaksanaan takbir keliling dan proses penyembelihan hewan qurban.
Menurut Plt Kepala Kemenag Lamongan Markus Firdaus bahwa semua itu demi melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga masyarakat sekaligus sebagai upaya dalam mendukung PPKM darurat dan memutus penyebaran Covid-19.
"Saya mohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat untuk bisa mematuhi aturan mengenai pelaksanaan sholat Idul Adha tersebut," ungkap Markus saat dihubungi jurnalis jatimpos.co, Ahad (18/07/2021).
Hal senada juga disampaikan Kasi Bimas Kemenag Lamongan Khoirul Anam, menindaklanjuti adanya surat Instruksi Mendagri no. 19 tahun 2021 dan SE Menag no. 17 tahun 2021 serta surat edaran Gubernur Jawa Timur no. 451/14901/012.1/2021 pihaknya mengaku sudah membuat surat edaran kepada kepala KUA dan penyuluh agama untuk mensosialisasikan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, takmir masjid dan mushola agar selalu berkoordinasi dengan tim satgas covid di wilayah masing-masing.
"Kita sudah buatkan surat edaran kepada kepala KUA dan penyuluh agama untuk bisa berkoordinasi di wilayah masing-masing," ujar Anam.
Untuk itu lanjut Anam berharap masyarakat bisa memahami bahwa Pemerintah bukan melarang orang beribadah, namun ini semua memang dalam keadaan darurat dan demi perlindungan dan keselamatan bersama.
"Monggo kita tetap bisa bertaqorrub (mendekatkan diri) kepada Allah di rumah masing-masing," imbuhnya.
Seperti diketahui pemerintahan melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menetapkan pelaksanaan Idul Adha jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021, selanjutnya juga diterbitkan surat edaran Menteri Agama nomer 17 Tahun 2021 mengenai peniadaan shalat Idul Adha di masjid atau lapangan selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.
Kebijakan tersebut berlaku di Kabupaten/Kota yang berada di level 3 dan 4. Kabupaten Lamongan termasuk dalam level 4 (empat) penanganan pandemi.
Tak hanya shalat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Idul Adha. Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan.
Selain itu, takbiran di dalam masjid yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan. Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah.
Yaqut juga mengingatkan agar penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan.
Sementara, pembagian hewan kurban dianjurkan untuk diantar langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga demi mencegah keramaian.
Untuk diketahui, peniadaan peribadatan di tempat ibadah juga berlaku di gereja, pura, wihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. (bis)