JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Berdasarkan asesmen yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Kabupaten Lamongan menjadi daerah pertama masuk PPKM Level 1 di Jawa Timur.

Hal tersebut seperti yang telah diungkapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada laman Instagramnya.

“Alhamdulillah Lamongan menjadi kabupaten pertama yang masuk asesmen level 1 di Pulau Jawa, berdasarkan asesmen situasi yang dirilis Kementerian Kesehatan per hari ini,” ungkap Khofifah via laman Instagramnya, @khofifah.ip, Rabu (08/09/2021).

Lebih lanjut, orang nomor satu di Jawa Timur tersebut juga menuliskan tentang fakta bertambahnya wilayah yang masuk level 2 sebanyak 16 daerah, level 3 sebanyak 16 daerah, dan menyusutnya jumlah penghuni level 4 di Jawa Timur yang hanya tinggal 2 daerah.

“Bersyukur diikuti kewaspadaan dan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Maturnuwun kerja keras semua pihak. Jaga dan waspada ya lur. Mugi sehat seger waras sedoyo,” tambah mantan Menteri Sosial tersebut.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan, Moh Nalikan menuturkan, bahwa warga Lamongan tidak boleh terlalu berlebihan dengan euforia yang dicapai saat ini. Menurutnya, Inmendagri tersebut tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Asesmen baru gambaran awal keberhasilan penanganan Covid-19 yang cukup bagus di Lamongan. Namun, tidak menjadi acuan dan indeks utama. Acuan kita tetap Inmendagri. Jadi Pemerintah, TNI, Polri dan masyarakat harus tetap saling bekerjasama,” tutur Sekda Nalikan.

Keberhasilan tersebut menurut Kepala Dinas Kesehatan, dr Taufik Hidayat, menyampaikan, bahwa semua merupakan wujud dari sinergitas antara Pemerintah, TNI, Polri dan seluruh lapisan masyarakat Lamongan.

“Alhamdulillah. Ini adalah hasil kerja kita semua. Dengan level satu kita bisa mengukur bahwa upaya-upaya yang kita lakukan di Kabupaten Lamongan, yakni sinergitas dari 3 pilar ini sudah benar dan tetap perlu ditingkatkan,” ujar dr Taufik.

Kendati demikian, dr Taufik tetap mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga kesadaran dalam menerapkan prokes, merespon upaya 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dengan baik, dan mengikuti vaksinasi bagi yang belum divaksin.

“Meskipun Lamongan tembus Level 1, bukan berarti langsung terjadi kelonggaran-kelonggaran. Kita saat ini tetap berpedoman pada Inmendagri nomor 39 yang berlaku antara tanggal 7 sampai 13 September 2021, Lamongan masih memberlakukan PPKM Level 3,” ungkapnya. (bis)