JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Sempat viral dalam pemberitaan sebelumnya, dimana pelayanan masyarakat di Balai Desa Suko Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo sempat ditutup, Rabu (29/9/2021).
Pasalnya, penutupan pelayanan tersebut dilakukan oleh perangkat desa yang disinyalir karena tunjangan selama 6 bulan belum diterimanya.
"Ada miskomunikasi antara kepala desa dengan perangkat desa terkait problem tunjangan tersebut," ungkap Camat Sidoarjo Gundari, saat dikonfirmasi di kantornya.
Selain itu, dari pengakuan mantan Plt Camat Wonoayu tersebut, bahwa tunjangan Siltap itu sudah diterima per bulan oleh para perangkat Desa Suko. Sedangkan tunjangan yang belum diterima yakni tunjangan jabatan dari hasil sewa TKD (Tanah Kas Desa) yang berada di tiga tempat.
Sementara sewa TKD, lanjut Gundari, hingga saat ini belum juga diterima oleh pihak Desa dengan nominal sekitar 60 juta rupiah.
"Kami sangat menyayangkan aksi mogok pelayanan yang dilakukan perangkat Desa Suko tersebut," cetusnya.
Menurutnya, karena status kita sebagai ASN maupun Perangkat Desa merupakan pelayan masyarakat juga sebagai abdi Negara. "Jangan mengorbankan masyarakat," tegasnya.
Aksi mogok perangkat desa tersebut, terus akan digali oleh Camat Sidoarjo untuk mengetahui asal muasalnya.
"Kami akan cari tahu aksi tersebut apabila diketahui ada niat yang sudah terencana, kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi hingga pemberhentian perangkat desa", terang Gundari kepada Wartawan.
Pihaknya berharap, ketika ada problem dalam Pemerintahan Desa seyogyanya untuk duduk bersama dan Kecamatan akan memfasilitasi.
Secara terpisah, Ketua BPD Wahyu Priyo Jatmiko saat dikonfirmasi sangat menyayangkan atas sikap Pemdes Desa Suko dalam aksi mogok dengan menutup pelayanan masyarakat tersebut.
Ia berharap untuk duduk bersama bila mendapati problem yang ada didalam tubuh Pemdes.
Dengan adanya informasi di media sosial mengenai Pemdes Suko, Jatmiko mengaku hal ini adalah tamparan keras bagi desanya. (zal)