JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sebanyak 29 warung yang berada di Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari ditempeli stiker bertuliskan “Dalam Pengawasan oleh Satpol PP Kabupaten Mojokerto”, Kamis (28/10/2021).
Penempelan stiker ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban PMKS/PSK di Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari yang berhasil mengamankan 9 orang PSK pada razia, Senin (25/10) malam.
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto H. Neorhono, S.Stp.MM ditemui wartawan di ruang kerjanya mengatakan, anggota Pol PP sekitar jam 09.00 WIB tadi menempelkan stiker pengawasan pada 29 warung di Dusun Wotlemah Desa Awang-Awang Mojosari. Penempelan tersebut bertujuan agar praktik prostitusi di warung tersebut tidak terulang lagi.
”Penempelan stiker bertuliskan dalam pengawasan pada 29 warung, bertujuan memberikan efek jera pada pemilik warung, agar tidak memfasilitasi praktik prostitusi lagi,” ujarnya.
Masih kata Noerhono, selain menempelkan stiker, petugas Pol PP juga pasang 2 titik banner bertuliskan “Wilayah Dalam Pengawasan” dipasang menghadap warung yang terindikasi paling ramai dan besar.
“Kondisi saat penempelan stiker, hanya terdapat 4 warung yang sedang berjualan dan 25 warung dalam keadaan tidak berjualan alias tutup,” terangnya.
Lebih jauh mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Mojokerto ini menambahkan, bahwa 9 orang PSK yang terjaring razia itu sudah dikirim ke UPT Rehabilitasi Sosial Bina Karya Wanita Kediri milik Pemprov Jatim. Selanjutnya dilakukan pembinaan sekitar tiga bulan.
”Sebagai Bentuk Pembinaan dan Pemberdayaan Sosial sekaligus pemberian efek jera agar tak mengulangi kembali pelanggaran,” imbuhnya. (din)