JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Polres Mojokerto mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengguna sepeda listrik di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menegaskan bahwa sepeda listrik tidak dirancang untuk beroperasi di jalan umum yang dipadati kendaraan bermotor. Kendaraan tersebut hanya diperuntukkan bagi kawasan tertentu yang memiliki tingkat keamanan lebih tinggi.
"Sepeda listrik hanya boleh digunakan di lingkungan yang aman dan terbatas, seperti kawasan permukiman, taman, tempat wisata, area kampus, lingkungan tertutup, maupun jalur khusus sepeda apabila tersedia," ujar AKP Bagas, Rabu (5/8/2026).
Ia menjelaskan, larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 ayat (9) serta Pasal 48 ayat (2) yang mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan yang digunakan di jalan umum.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
AKP Bagas juga memaparkan sejumlah alasan mengapa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dinilai berbahaya. Selain memiliki kecepatan yang terbatas, sepeda listrik juga tidak dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai, seperti sistem pengereman ABS, lampu sesuai standar, maupun kaca spion.
Di samping itu, keberadaan sepeda listrik di tengah arus lalu lintas kendaraan bermotor membuat penggunanya lebih rentan mengalami kecelakaan. Apabila terjadi benturan, risiko cedera serius pada kepala maupun organ vital bahkan dapat berujung fatal.
Karena itu, Satlantas Polres Mojokerto mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan berlalu lintas demi menciptakan keamanan dan keselamatan bersama.
"Keselamatan harus menjadi kebutuhan utama, bukan sekadar pilihan. Mari patuhi aturan lalu lintas agar terhindar dari risiko kecelakaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkas AKP Bernardus Bagas Simarmata. ( din)