JATIMPOS.CO//SURABAYA – Persoalan akses menuju tambak warga di kawasan Keputih, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Komisi C DPRD Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait audiensi petani tambak yang mengeluhkan akses jalan menuju lahan budidaya mereka tertutup oleh pembangunan pengembang, Rabu (23/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan dan dihadiri perwakilan DPRKPP, DSDABM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bakumkarsa, kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih, serta kuasa hukum PT Taman Timur.

Persoalan tidak hanya berkaitan dengan akses petani menuju tambak. Dalam rapat, muncul pula pertanyaan mengenai status saluran air di kawasan tersebut, keberadaan sempadan, hingga akses pemerintah untuk melakukan pemeliharaan dan normalisasi saluran.

Salah satu petani tambak terdampak, Heru, meminta DLH turun langsung ke lapangan untuk memastikan berbagai bangunan dan fasilitas pengolahan limbah yang berada di sekitar kawasan tersebut sesuai dengan ketentuan.

"Ini menjadi PR bagi Dinas Lingkungan Hidup. Mohon Bapak dan tim turun ke lapangan untuk memastikan apakah di jalan tujuh meter itu tidak ada bangunan atau fasilitas seperti septic tank dan instalasi pengolahan air," ujar Heru.

Heru juga mengungkapkan adanya dugaan pekerjaan galian di sekitar sempadan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Menurut dia, warga memiliki dokumentasi mengenai pekerjaan tersebut dan meminta pemerintah melakukan pengecekan terhadap kondisi faktual di lapangan.

"Ini dugaan. Kami memiliki dokumentasi proses pekerjaan. Ada galian yang bentuknya seperti septic tank, ada sumur resapan dan lubang beton. Saya melihat dalam gambar perencanaan, fasilitas pengolahan limbah itu berada di sekitar sempadan," katanya.

Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh, termasuk fungsi saluran yang selama ini berkaitan dengan kawasan tambak warga. Sebab, keberadaan saluran air tidak dapat hanya dilihat dari kondisi fisiknya saat ini, tetapi juga harus ditelusuri fungsi dan keterkaitannya dengan kawasan budidaya ikan.

Anggota Komisi C DPRD Surabaya Josiah Michael meminta kejelasan mengenai status kawasan tersebut, terutama apakah saluran yang dimaksud merupakan sungai atau saluran irigasi.

"Menurut saya, kita masih belum bisa langsung menyimpulkan apakah ini pelanggaran atau tidak. Fungsi sempadannya juga harus diperjelas, apakah sungai atau saluran," kata Josiah.

Ia juga mempertanyakan akses pemerintah apabila suatu saat diperlukan inspeksi, pembersihan, normalisasi, maupun pemeliharaan saluran.

"Saya ingin memastikan, ketika Pemkot membutuhkan akses untuk melakukan inspeksi, pembersihan atau normalisasi, apakah ada jalur untuk masuk ke sempadan tersebut," ujarnya.

Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, Adi Gunita, menjelaskan bahwa saluran di kawasan Keputih memiliki keterkaitan dengan sistem irigasi. Aliran tersebut, kata dia, bermuara ke kawasan Kalijagir dan kondisi lebar saluran di lapangan bervariasi.

Menurut Adi, kewenangan pemerintah kota dalam sistem tersebut terbatas. Untuk jaringan irigasi, kewenangan berada pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemkot Surabaya, kata dia, lebih pada fungsi kolaboratif, termasuk dalam upaya normalisasi dan penanganan persoalan drainase.

Sementara itu, Kepala DLH Surabaya M. Fikser memaparkan bahwa berdasarkan dokumen dan hasil pembahasan lintas instansi, saluran di sebelah utara kompleks Taman Timur Regensi tercatat sebagai saluran plengsengan yang berfungsi sebagai saluran pembuangan drainase.

Fikser menyebut aset tersebut tercatat dalam administrasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam dokumen pembahasan pemanfaatan aset tanah pada 15 Maret 2023, disebutkan bangunan yang diizinkan harus berjarak sekurang-kurangnya empat meter dari bibir saluran. Sementara berdasarkan SKRK, terdapat ketentuan mengenai area sempadan dengan kebutuhan jalan selebar tujuh meter.

Atas berbagai persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan meminta penyelesaian dilakukan dengan melibatkan seluruh pihak.

"Warga dapat melakukan komunikasi dengan Pemprov Jawa Timur terkait aliran air yang berfungsi sebagai saluran pembuangan," ujar Eri.

Di sisi lain, PT Taman Timur diminta memberikan akses kepada Pemkot Surabaya untuk kepentingan pemeliharaan saluran. Komisi C juga akan memanggil pihak PT Taman Timur dan PT Diparanu untuk memediasi sekaligus memastikan akses petani tambak di sisi selatan.

RDP tersebut menunjukkan bahwa persoalan akses tambak Keputih tidak berhenti pada sengketa jalur menuju lahan warga. Status saluran, sempadan, kewenangan pengelolaan, serta akses pemerintah untuk pemeliharaan menjadi mata rantai persoalan yang masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan. (fred)