JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan dan DPRD Kota Pasuruan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna IV, Rabu (23/9/2026).
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan sebelum Raperda P-APBD 2026 masuk proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku dan selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Pasuruan. Enam fraksi menyatakan persetujuan terhadap Raperda P-APBD 2026 dengan sejumlah catatan terkait pelaksanaan dan pengelolaan anggaran daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo dan Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib.
Rapat paripurna turut dihadiri Wakil Wali Kota Pasuruan, Pj. Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), asisten, staf ahli, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Wali Kota Adi Wibowo mengatakan pembahasan P-APBD 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kebutuhan masyarakat. Menurutnya, kondisi fiskal menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program yang dibiayai melalui APBD.
“Kami mencatat beberapa catatan dari fraksi-fraksi yang memiliki semangat sama, yakni bagaimana APBD dengan keterbatasan fiskal benar-benar bisa diimplementasikan dan mengejawantahkan semangat rakyat,” kata Adi.
Ia mengatakan persetujuan anggaran perlu diikuti dengan pelaksanaan program yang memiliki ukuran keberhasilan. Menurutnya, indikator capaian diperlukan agar pelaksanaan kegiatan dapat dipantau.
“Program pemerintah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri tanpa ukuran yang jelas. Setiap kegiatan perlu memiliki indikator capaian agar penggunaan anggaran dapat dipantau dan manfaatnya dapat dinilai secara nyata,” ujarnya.
Pembahasan P-APBD 2026 juga menjadi ruang bagi fraksi-fraksi DPRD menyampaikan catatan terhadap arah kebijakan anggaran. Pemerintah daerah selanjutnya akan melaksanakan program yang telah dianggarkan sesuai ketentuan dan hasil evaluasi.
Enam fraksi yang menyampaikan pendapat akhir terdiri atas Fraksi Hati Nurani Rakyat, Fraksi Amanat Perubahan Indonesia Raya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
Menurut Adi, hasil pembahasan P-APBD 2026 juga menjadi bahan dalam kesinambungan perencanaan anggaran daerah untuk tahun berikutnya. Masukan legislatif, kata dia, akan menjadi bahan dalam menyiapkan kebijakan APBD Tahun Anggaran 2027.
Selain pengelolaan anggaran, pemerintah daerah menyebut partisipasi masyarakat tetap diperlukan dalam mengawal pelaksanaan program setelah perubahan APBD ditetapkan.
“Meskipun kemandirian fiskal kita masih rendah, kita bisa bersama-sama bergandengan tangan untuk mewujudkan visi-misi dan cita-cita kita semuanya. Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” tegas Adi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Toyib mengatakan persetujuan Raperda P-APBD 2026 merupakan hasil rangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.
Setelah disepakati bersama, Raperda tersebut masih mengikuti tahapan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Perda.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam menentukan kebijakan anggaran ke depan. Hasil yang telah disepakati bersama diharapkan dapat menjadi acuan strategis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan pembangunan,” ujar Toyib.
Setelah melalui proses evaluasi, Raperda P-APBD 2026 selanjutnya diproses sesuai ketentuan untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda. Pelaksanaan anggaran kemudian dilakukan berdasarkan program, indikator, serta ketentuan yang telah ditetapkan. (shl)