JATIMPOS.CO//SURABAYA – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi di Jawa Timur disiapkan untuk menghubungkan berbagai moda transportasi dalam satu sistem pelayanan, termasuk integrasi tiket dan tarif.

Raperda yang merupakan usul prakarsa Komisi D DPRD Jatim tersebut tidak hanya mengatur layanan bus Trans Jatim. Regulasi itu juga mencakup transportasi kereta api, kapal penyeberangan, akses menuju bandar udara, hingga berbagai simpul transportasi.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim, Yoyok Mulyadi mengatakan, integrasi transportasi dirancang agar masyarakat dapat berpindah moda dengan sistem pelayanan yang lebih terhubung.

“Cakupannya meliputi angkutan jalan, perkeretaapian, sungai dan danau, laut, penyeberangan, serta akses darat menuju bandar udara, disertai simpul, jalur pejalan kaki, fasilitas pesepeda, pengumpan, tiket, tarif, informasi, dan data,” terang Yoyok dalam rapat paripurna DPRD Jatim Senin (21/9/2026).

Tiket Terusan hingga Tarif Transfer

Menurut Yoyok, salah satu substansi yang disiapkan dalam Raperda tersebut adalah integrasi tarif dan tiket. Masyarakat nantinya dapat menggunakan sistem pembayaran yang terhubung ketika melakukan perjalanan menggunakan beberapa moda transportasi.

Skema yang disiapkan mencakup potongan tarif ketika berpindah moda, tarif berdasarkan waktu atau zona, hingga tiket terusan. Sistem tiket tersebut dapat digunakan melalui sarana elektronik maupun kartu fisik.

Selain integrasi sistem pembayaran, Raperda juga memuat pengaturan tarif khusus bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemberian tarif khusus nantinya disesuaikan dengan kriteria penerima, besaran manfaat, dan cakupan layanan.

“Tarif khusus dilakukan berdasarkan kriteria penerima, besaran manfaat, dan cakupan layanan. Raperda juga membuka kelompok prioritas lain dalam implementasi kebijakan Raperda berdasarkan kebutuhan, termasuk bagi santri,” jelas Yoyok.

Yoyok menambahkan, penyelenggaraan transportasi publik terintegrasi juga diarahkan agar memenuhi prinsip keadilan sosial serta dapat diakses penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Pengelola dan operator transportasi nantinya diwajibkan memperhatikan prinsip universal design, menyediakan akses informasi suara dan taktil, bantuan petugas, serta menjamin keamanan bagi perempuan dan anak.

Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi tersebut telah disetujui menjadi Raperda Inisiatif DPRD Jatim melalui Rapat Paripurna Internal. Tahap berikutnya, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim akan membahas substansi dan materi muatan regulasi tersebut.

Yoyok menegaskan, integrasi transportasi publik tidak hanya diarahkan untuk kawasan metropolitan Gerbangkertosusila. Wilayah dengan tingkat permintaan penumpang yang masih rendah tetap akan menjadi bagian dari perhatian dalam pengembangan transportasi publik.

“Ukuran keberhasilan transportasi publik terintegrasi tidak berhenti pada penambahan armada atau penumpang, tetapi menilai apakah masyarakat memperoleh pilihan yang layak untuk meninggalkan kendaraan pribadi,” pungkas mantan Wakil Bupati Situbondo itu. (zen)