JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO – Guna memberi pengetahuan masyarakat tentang manfaat BPJS Kesehatan, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, M Yahya Zaini, SH bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto gelar Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional, Minggu (31/10/2021).
Sosialisasi diikuti ratusan peserta dari berbagai Kecamatan dengan menerapkan Prokes ketat , digelar di aula Kantor Desa Pandan Arum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto Livendri Irvarizal dalam sambutannya mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Kesehatan telah ditunjuk Pemerintah sebagai badan penyelenggara jaminan sosial di bidang kesehatan. Artinya, dengan hadirnya program JKN-KIS tersebut, seluruh masyarakat Indonesia bisa menjamin kesehatannya lewat program yang diselenggarakan BPJS Kesehatan,” kata Livendri.
Livendri menjelaskan, sistem jaminan sosial yang berlaku di Indonesia memiliki keuntungan tersendiri bagi masyarakat. Tidak terbatasnya usia dan bisa memperoleh jutaan manfaat dari sistem jaminan sosial tersebut merupakan keunggulan tersendiri bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Untuk layanan non tatap muka, BPJS Kesehatan telah memfasilitasi peserta melalui penguatan layanan digital dan layanan telepon, diantaranya PANDAWA. Selain itu, layanan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, hingga Mobile JKN sehingga peserta lebih dimudahkan karena dapat mengakses pelayanan administrasi kapan pun dan di mana pun.
“Cukup banyak pilihan layanan online yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk pendaftaran mandiri bisa menggunakan layanan aplikasi WA lebih mudah dan sama seperti layanan di kantor karena langsung dilayani oleh petugas hanya saja bedanya melalui chat. Cukup dengan mengikuti instruksi dan alur pelayanan, peserta dapat dilayani oleh petugas,” tambahnya.
Sementara itu M Yahya Zaini, SH Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar usai acara kepada wartawan mengatakan, untuk saat ini Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu sangat penting. Ingat kebutuhan pokok manusia itu meliputi sandang, pangan, pendidikan dan Kesehatan. Untuk kebutuhan kesehatan Pemerintah menyediakan fasilitas JKN – KIS, harus kita manfaatkan layanan tersebut.
“Ada beberapa kategori Iuran pembayaran peserta BPJS Kesehatan yakni dibiayai pemerintah untuk masyarakat miskin, PBI (Penerima Bantuan Iuran), dibiayai oleh atasan atau majikan, (PNS/ASN), dibiayai sendiri/mandiri (pekerja sektor informal, pedagang kaki lima, swasta) dan Bukan Pekerja,” terangnya.
Masih kata Yahya Zaini, BPJS Kesehatan peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Iuran Kelas I: Rp 150.000, Kelas II: Rp 100.000, dan Kelas III: Rp 35.000.
“Iuran BPJS Kesehatan pada peserta mandiri kelas III sejumlah Rp 42.000 per bulan. Disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp 35.000,” jelasnya.
Politisi senior Partai Golkar ini berharap masyarakat yang belum ikut kepesertaan BPJS Kesehatan, untuk segera mendaftarkan diri di kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bisa melalui online dan yang sudah memiliki JKN – KIS untuk bisa memanfaatkan layanan tersebut.
“Mari kita manfaatkan layanan kesehatan dari Pemerintah bila sakit bisa berobat ke faskes tingkat pertama yang ditunjuk, baik itu Puskesmas, Poliklinik bahkan Rumah Sakit,” pungkasnya. (din)