JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Kasus kesulitan melakukan pendaftaran badan hukum yang dialami Bumdes atau Bumdesma tidak hanya dialami di beberapa daerah di Indonesia, namun juga dialami di Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Hal ini seperti diungkapkan Kasi kerjasama Ekonomi antar Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Agus Subiyanto.
Dia menyampaikan hal ini dikarenakan kurangnya kejelasan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) mengenai pendaftaran badan hukum bagi Bumdes ataupun Bumdesma yang ada, sehingga masih banyak yang terjadi Bumdes atau Bumdesma kesulitan mengurus pendaftaran badan hukum.
"Seperti yang dialami Bumdesma yang berada di Kabupaten Lamongan ini melakukan pendaftaran. Tetapi, hingga kini belum sama sekali mendapatkan jawaban atau kejelasan dari Kemendes," ungkap Agus Subiyanto. Selasa (09/11/2021).
Agus Subiyanto mengaku, Bumdes atau Bumdesma di Kabupaten Lamongan sudah lama mengurus pendaftaran badan hukum melalaui Kemendes namun hingga kini masih belum ada kejelasan.
"Tidak tahu ya sudah terdaftar disitu. Tetapi, tidak ada tindak lanjutnya dari sana, saya ini di terima atau tidak dan juga tidak ada klarifikasinya," ungkap Agus Subiyanto.
Selain itu, Agus Subiyanto menambahkan, kesulitan untuk melakukan pendaftaran badan hukum yang di peruntukan untuk Bumdes atau Bumdesma, ini tidak hanya terjadi pada Bumdesma di Kabupaten Lamongan saja, melainkan, seJawa Timur. Bahkan, se-Indonesia.
"Dari yang saya baca, Bumdesma ini ada 1762 se-Indonesia. Tetapi, yang sudah memiliki status badan hukum itu hanya baru 44 Bumdesma saja Se-Indonesia," katanya.
Sedangkan, perintah untuk melakukan pendaftaran, Agus Subiyanto menuturkan, Bumdes atau Bumdesma agar berbadan hukum itu telah di atur dalam undang - undang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 Tahun 2021 dan untuk pendaftarannya itu di atur dalam Permendes PDTT 3 Tahun 2021.
Adapun persyaratan untuk melakukan pendaftaran, yaitu di antaranya, menyetorkan nama Bumdesma, melengkapi berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), Permakades, ADART, dan program kerja.
"Setelah itu, jika di rasa semua berkas sudah lengkap maka selanjutnya berkas akan di uplod melalui aplikasi, pendaftaran juga di lakukan dengan gratis," ujarnya.
Agus Subiyanto menuturkan, setelah berkas itu di uplud melalui aplikasi Kemendes akan melakukan seleksi terhadap berkas yang telah di kirimkan oleh Bumdesma, seleksi tersebut guna melihat kelayakan berkas. Tetapi, jika berkas tersebut tidak memenuhi standart kelayakan atau tidak sesuai dengan persyaratan seperti apa yang di inginkan oleh Kemendes maka berkas itu akan segera di kembalikan keBumdesma atau di yang di sebut mendapat penolakan.
"Di Lamongan sendiri itu terdapat 27 Kecamatan. Sedangkan, Bumdesma yang aktif atau sedang aktif itu hanya 25 Kecamatan, 2 Kecamatan yang tidak aktif, yaitu di Kecamatan Lamongan dan Kecamatan Paciran," imbuhnya.
Melihat banyaknya terjadi penolakan dalam melakukan pendaftaran, pihaknya berharap pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT memberikan contoh kepada Bumdes atau Bumdesma bahwa Permenkades dan ADART yang benar itu seperti apa. Sebab, selama ini menurutnya, itu menggunakan sesuai persepsi masing-masing. (bis).