JATIMPOS.CO/ MOJOKERTO - Setelah 2 tahun pemerintah tidak memberlakukan cuti bersama dikarenakan adanya pandemi Covid-19. Tahun ini pemerintah pusat mengumumkan cuti bersama melalui surat edaran MenpanRB No.13, tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk tidak memakai kendaraan dinas pada saat lebaran mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Ikfina saat memimpin Apel Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang dilaksanakan di halaman kantor Pemkab Mojokerto, Senin (18/4) pagi.

"Bagi Asn yang melanggar ketentuan tersebut akan diberikan hukuman disiplin," tegasnya.

Selain itu, ASN diperbolehkan mudik apabila telah mendapatkan vaksin 2x dan vaksin booster serta menerapkan prokes yang ketat guna menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

"Mari jaga kondisi dan lindungi diri maupun keluarga dari Covid-19, ingat pandemi masih ada, meskipun saat ini Kabupaten Mojokerto berada pada ppkm level 1, saya minta untuk tetap waspada dan jangan lengah," terangnya.

Selain mengingatkan terkait peraturan mudik lebaran, orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini, dalam sambutannya mengatakan, kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Mojokerto untuk selalu menjaga konsistensinya dalam meningkatkan disiplin kerja melalui komitmen ketaatan mengikuti apel, baik apel setiap hari maupun apel korpri pada setiap bulannya, karena disiplin adalah karakter dasar yang harus dimiliki seorang ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Kedisiplinan dalam mengikuti apel merefleksikan kesiapan saudara sekalian dalam tugas dan tanggung jawab saudara sebagai abdi negara dan abdi masyarakat," katanya. (din)