JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Guna memberi penjelasan situasi dan kondisi jelang Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022 di wilayah Kabupaten Mojokerto, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto menggelar silaturahmi dengan wartawan cetak, online, televise, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Sabtu (30/4/2022) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina menjelaskan kepada para wartawan yang bertugas di Mojokerto bahwa, terdapat syarat untuk masyarakat dalam melaksanakan takbir menjelang Idul Fitri.
"Bahwa kita diminta untuk memberikan imbauan supaya tidak melakukan takbir keliling, tetapi takbirnya ditempat ibadah masing-masing, jika kemudian memaksa dilaksanakannya takbir keliling oleh masyarakat, maka tidak keluar dari daerahnya," tuturnya.
Selain itu, orang nomer satu di Kabupaten Mojokerto itu menegaskan, dalam menyambut Hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik tapi dengan syarat yang berlaku.
"Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan bahwa masyarakat diizinkan untuk mudik lebaran tapi dengan syarat, syaratnya adalah dua kali vaksin dan satu kali booster, artinya sudah melaksanakan vaksin sebanyak tiga kali ini syarat utama bagi yang ingin melakukan mudik lebaran," ujarnya.
Selain jelaskan syarat perjalanan mudik, Bupati Ikfina menambahkan, acara halal bihalal juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 003/3319/SJ tentang Halal bihalal pada Idul Fitri tahun 2022, bahwa daerah yang masuk dalam katagori PPKM Level 1 boleh melaksanakan halalbihalal dengan kapasitas seratus persen.
"Untuk daerah status level satu, seratus persen dari kapasitas boleh dilaksanakan, tetapi catatannya jika jumlah peserta Halal bihalal lebih dari seratus orang, maka makan minumnya tidak boleh makan ditempat," pungkasnya.
Usai acara silaturahmi dengan Bupati Mojokerto, sejumlah wartawan yang biasa liputan di Pemkab Mojokerto, mendapat bingkisan kue lebaran dari Pemkab Mojokerto. (din)