JATIMPOS.CO/MOJOKERTO - Pelaksanan ujian perangkat desa di wilayah Kecamatan Bangsal, yakni Desa Mojotamping, Desa Mejoyo, dan Desa Gayam, dinilai oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra Edy Kuswandy, SH melanggar Perbup  Nomor 85 tahun 2018 yang mengatur tentang mekanisme pelaksanaan ujian perangkat desa di Kabupaten Mojokerto.

Atas kejadian ini pihaknya beberapa hari lalu melayangkan surat pengaduan ke Bupati Mojokerto tertanggal 21 Mei 2022. Namun hingga kini proses pengaduannya ke orang nomor satu di Kabupaten Mojokerto belum ada tindak lanjut yang signifikan.

Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Jalasutra Edy Kuswandy, SH pada jatimpos.co mengatakan, dugaan pelanggaran Perbup Nomor 85 tahun 2018 pasal 17 ayat 2 dan ayat 3 yang dilakukan oleh Camat Bangsal Sugeng Liantoro Wijaya susah tidak bisa ditolerir.

“Dalam Pasal 17 ayat 2 berbunyi  Bupati membentuk panitia pengawas kabupaten yang terdiri dari unsur DPMD, Bagian Hukum, Inspektorat, Bakesbangpol dan Satpol PP, namun pada pelaksanaanya mereka tidak dilibatkan,” terang Edy Kuswandy, SH, Selasa ( 13/6/2022).

Lanjut dikatakan, Edy Kuswandy, SH dalam pasal 17 ayat 3,  panitia pengawas Kabupaten ditetapkan dengan keputusan Bupati. ”Begitu pentingnya tugas nengawasi rangkaian pengangkatan Perangkat desa sehingga panitia pengawas  ditetapkan  dengan Keputusan Bupati,“ imbuh Edy.

Aktivis asal Kecamatan Puri ini menambahkan, dalam Perbup No.85 tahun 2018 Pasal 33  berbunyi, materi ujian di serahkan camat kepada panitia pengangkatan pada hari pelaksanaan ujian dengan disaksikan oleh panitia pengawas kabupaten.

“Pada pelaksanaan dalam penyerahan materi ujian di Tiga desa wilayah Bangsal tidak disaksikan oleh pengawas kabupaten, karena tidak diundang oleh camat Bangsal,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Edy Kuswady, SH menyayangkan sikap kinerja dari Ispektorat Kabupaten Mojokerto.  Setelah dipertanyakan ke staf Bupati, surat pengaduan sudah disposisi Bupati Mojokerto dr.Hj Ikfina Fatmawati M.Si  ke Inspektorat. Namun hingga kini belum ada penanganan atas laporanya terhadap Camat Bangsal tersebut.

“Inspektorat terkesan mengabaikan disposisi Bupati atas laporan pengaduan tentang Camat Bangsal yang salahi Perbup No.85 tahun 2018,” sesal Edy Kuswady.

Sementara itu, Kepala Ispektorat Kabupaten Mojokerto Puji Widodo ketika dikomfirmasi via WhatsAp menjawab, ”Ngapunten.. saya sudah ketemu pak Edy beliaunya sampun  paham jadi tidak ada istilah mengabaikan....surat disposisi ibu Bupati," jawab kepala Ispektorat. (din)