JATIMPOS.CO/KABUPATEN MOJOKERTO - Sebanyak 95 desa yang terbagi di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Mojokerto telah menerima Bantuan Keuangan (BK) Desa dari APBD  Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2022. Namun, tidak meratanya dalam pembagian desa memantik kritikan tajam dari Kusnul Ali, Ketua Umum LSM MPPK2N Kabupaten Mojokerto.


“Tidak meratanya Pemkab Mojokerto leading sector Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto dalam menentukan, desa mana saja yang berhak dapat, berpotensi konflik antar Kades. Karena semua kades juga menginginkan dapat BK Desa untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di desanya masing masing, lah ini ada satu desa mendapatkan 5 paket nilai anggarannya fatastis, sedangkan sebagian desa tidak mendapat sama sekali,” ucap Khusnul Ali, Ketua Umum LSM MPPK2N Kabupaten Mojokerto, Minggu (18/6/2022).

Lanjut dikatakan Khusnul Ali, berdasarkan keputusan Bupati Mojokerto Nomor 188.45/31/HK/416-012/2022 tentang lokasi dan alokasi bantuan keuangan kepada desa tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan anggaran Rp.59,440,000,000.

Melihat  besarnya anggaran yang dikucurkan, pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut rawan penyimpangan dan berpotensi dikorupsi, perlu adanya pengawasan yang ekstra agar proyek tersebut berjalan sesuai aturan yang ada.

“Pelaksanaan proyek desa dari anggaran BK desa perlu ada pengawasan yang ekstra, apakah  dalam pelaksanaanya sesuai dalam perencanaan, dan pelaksana kegiatan dilakukan oleh tim TPK desa setempat, atau dikerjakan oleh pihak ketiga,” jelas Khusnul Ali.

Aktivis kawakan yang tinggal di Perum Indraprasta Puri Mojokerto ini  menjelaskan, dalam catatannya di tahun sebelumnya Anggaran BK Desa banyak yang bermasalah, dan rata-rata pelaksanaanya diborongkan oleh pihak ketiga sehingga desa mendapat prosentase dari pihak ketiga.

"Bila Desa yang memperoleh BK Desa  dalam mengerjakan proyek tersebut, tidak sesuai  spesifik teknis dan kualitas bangunan rendah, kami akan laporkan ke Alat Penegak Hukum (APH),” ancam Ali.

Sementara itu, Kabag Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto, Yurdiansyah saat dikonfirmasi awak media menuturkan, penentuan lokasi BK Desa berdasarkan proposal yang masuk, dan pihaknya tidak pernah meminta uang kepada desa dalam penentuan lokasi.

“Semua usulan dari masyarakat termasuk AKD maupun kecamatan kami rekap dan kami laporkan ke Bupati. Terkait pengawasan, dalam melaksanakan BK Desa diawasi oleh inspektorat,” tegasnya.

Pemerintah desa juga diharapkan menunjuk tim pengawas yang kompeten untuk memastikan BK Desa terlaksana dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dari bagian administrasi pembangunan juga akan melakukan monitoring pada pelaksanaan program untuk dilaporkan dan dievaluasi oleh bupati,” jawab Yurdiansyah. (din)