JATIMPOS.CO/LAMONGAN - Selama bulan Ramadhan 1443 Hijriyah, jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dikurangi 1 jam. Peraturan terkait jam kerja tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah.