JATIMPOS.CO/JOMBANG - Alih Teknologi TPA ramah lingkungan, yakni Sanitary Landfill Program Emission Reduction In Cities Solid Waste Management (Eric-SWM) dan Launching Program Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Desa Banjardowo Kecamatan/Kabupaten Jombang resmi beroperasi, pada Rabu (21/9/2022).
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) Berupa Konstruksi Emission Reduction In Cities Solid Waste Management (Eric-1) Jombang Regency dan Launching Program Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di Kabupaten Jombang. Hal itu dilakukan antara Denny Kumara, ST, MT Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan Miftahul Ulum, ST, MSI Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang disaksikan oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Disampaikan M. Reva Sastrodiningrat, ST, M.Sc, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, bahwa Kabupaten Jombang merupakan salah satu diantara 4 Kabupaten Kota yang berkomitmen melaksanakan program Kementerian PUPR dengan pembiayaan Pemerintah Swiss dan Jerman yaitu Emission Reduction In Cities – Solid Waste Management (Eric-SWM) sejak tahun 2010, yaitu bersama Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
"Sebagaimana tujuan program, komitmen ini tentunya merupakan tujuan jangka panjang dan berkelanjutan sebagai upaya Pemerintah Kabupaten dalam penurunan emisi gas rumah kaca, dan mewujudkan pengelolaan sampah terutama TPA secara lebih baik," tutur M. Reva Sastrodiningrat, ST, M.Sc, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur.
Sementara, Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam mewujudkan TPA yang lengkap dan ramah lingkungan.
"Setelah melalui proses yang panjang, hari ini merupakan tahapan akhir tetapi juga awal buat kami di Kabupaten Jombang. Komitmen kami tentunya untuk mengoperasionalkan dan memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana dengan baik, memaksimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan persampahan di masyarakat,'' ungkap Bupati Mundjidah Wahab.
Sebagai bagian kebijakan Pemerintah Daerah, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab juga telah menandatangani Peraturan Bupati tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, berupa kantong plastik, sedotan plastik dan kemasan sterefoam. Yang terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga, kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata alam.
"Hari ini kita semua telah melihat pemanfaatan sampah organik dan anorganik di TPA Jombang, tentunya hal ini sangat mungkin dikembangkan dilingkup yang lebih kecil, di Bank Sampah dan TPS 3R. Upaya ini tidak hanya mendorong masyarakat lebih peduli terhadap sampah, tetapi juga dapat menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan, dan kesempatan kerja,'' pungkasnya.
Seremonial Peresmian ditandai dengan penekanan tombol oleh Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Mr. Burkhard Hinz Country Director of KfW Office Indonesia dan M. Reva Sastrodiningrat, ST, M.Sc Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur dan dimulainya operasional dumping sampah ke zona sanitary landfill.
Bupati dan rombongan selanjutnya juga meninjau langsung area sorting dan komposting berdialog dengan petugas yang tengah bekerja.
Untuk diketahui turut hadir yakni Anggia Satrini, M.Eng (Kasubdit Wilayah II Direktorat Sanitasi, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR); Mr. Burkhard Hinz (Country Director of KfW Office Indonesia); M. Reva Sastrodiningrat, ST, M.Sc (Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur); Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur; Project Manager PT. Adhi Karya dan Perwakilan Konsultan IC Fichner; perwakilan lembaga dan negara donor program Eric-SWM; Wakil Bupati Jombang, Forkopimda Kabupaten Jombang; Kepala Perangkat Daerah serta Camat di lingkup pemerintahan Kabupaten Jombang; Kepala Sekolah, Kepala Desa, Kader Lingkungan. (her)