JATIMPOS.CO//BOJONEGORO - Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah secara resmi membuka program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-115 yang berlokasi di Dusun Ngantru. Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro pada Selasa (11/10/22).
Dalam sambutannya, Bupati Anna menyatakan bahwa program TNI Manunggal Membangun Desa ini merupakan program terpadu lintas sektoral sebagai wujud kepedulian TNI untuk membangun pemerintah daerah dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Bentuk kegiatan karya bakti dilakukan bersama antara TNI dengan instansi pemerintah dan seluruh komponen masyarakat. Ini pada hakikatnya ditujukan untuk memotivasi dan menumbuh kembangkan kesadaran semangat dan gotong royong masyarakat dalam membangun desa," tutur Bupati Anna.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komandan Satuan Tugas (DanSatgas) TMMD 115, Dandim 0813 Bojonegoro Letkol Arm Arif Yudo Purwanto, jajaran pejabat Kodam V Brawijaya, Pamen Ahli Bid Sosbud Kol Inf Taufik Resnindar, S.I.P., Pabanda Bahkti TNI Sterdam Mayor Inf Sarasin Celianto, jajaran pejabat KOREM, Fokompimda, SKPD Bojonegoro, Forpimcam dan Kades se-kacamatan Kasiman.
Lebih lanjut Bupati Anna menjelaskan bahwa kegiatan ini juga sebagai upaya membangun semangat dan percaya diri masyarakat agar mampu mengelola potensi yang dimiliki.
"Tujuan TMMD ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Juga mewujudkan pembangunan yang merata seimbang dan berkesinambungan," terangnya.
Tak hanya itu, kebersamaan ini sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi setiap ancaman dan tantangan yang sedang maupun yang akan dihadapi.
Pada pelaksanaan program MMD ke-115 tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan dukungan anggaran kegiatan sasaran fisik maupun non fisik. Anggaran itu disalurkan melalui dinas terkait maupun bantuan keuangan khusus kepada pemerintahan desa.
Pelaksanaan TMMD rencananya dilaksanakan selama 30 hari kedepan yaitu mulai tanggal 11 Oktober hingga 9 November mendatang. Untuk lokasi sasaran Dusun Ngantru Desa Sekaran Kecamatan Kasiman.
TNI sendiri sebagai bagian dari elemen bangsa mempunyai fungsi khusus sebagai alat ketahanan dalam undang-undang nomor 34 Tahun 2005 tentang TNI. Dalam undang-undang disebutkan dua pola operasi pokok ini yakni operasi perang dan operasi selain perang yang terbagi dalam beberapa bentuk kegiatan diantaranya TMMD. Sebagai bagian fungsi TNI dalam tugas operasi selain perang, keterlibatan TNI dalam bentuk partisipasi aktif terhadap sensitivitas persoalan masyarakat dalam kegiatan TMMD telah dipayungi hukum. (sa)