JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Permukiman (Perkim) tetap berkomitmen dalam melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Program itu mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang untuk menunjang pelaksanaan program tersebut, antara lain untuk upah tenaga pendamping lapangan, fasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya.
Kepala Dinas Perkim, Ir. Heru Widjajanto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kawasan Permukiman, Ahmad Rofiq As'ari ST mengatakan, pada tahun anggaran 2022 ini Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan DAK bidang perumahan yang ditujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu, yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
“Adapun lokasinya tersebar di 3 desa di Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit,'' terang Rofiq.
Alokasi anggaran rehab lanjut Rofiq, tiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yaitu dari Rp 20 juta menjadi Rp 35 juta untuk tiap unitnya dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp 32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2,5 juta.
''Pada saat ini, sebanyak 4 rumah di Desa Sumberteguh telah selesai terbangun (100%) sedangkan 12 sisanya masih dalam tahap pembangunan dengan progress fisik berkisar antara 0 – 30%. Di Desa Kudubanjar sebanyak 5 rumah telah mencapai 100% (selesai terbangun) dan sebanyak 14 sisanya masih dalam proses pembangunan. Pada desa Katemas sebanyak 4 rumah telah selesai terbangun (100%) dan 12 sisanya dalam proses,'' pungkasnya. (her)