JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinovasi pengelolaan permasalahan sampah yang masih menjadi polemik di setiap daerah di Indonesia. Maka, dalam hal ini DLH Jombang mendorong inovasi dan peran serta masyarakat turut mengoptimalkan pengelolaan sampah.
''Kami mengakui kemampuan pelayanan pemerintah masih terbatas dan perilaku dan kesadaran masyarakat terkait sampah masih kurang, menjadi pemicu polemik sampah,'' kata Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum.
Lanjut Ulum, berdasarkan data pemkab bahwa sampah rumah tangga yang dihasilkan sebanyak 527 ton per hari. Sedangkan kemampuan pemkab dalam penanganan sampah hanya berkisar 24 persen, dengan upaya pengurangan yang dilakukan secara partisipatif sebanyak 13 persen.
”Artinya masih ada 63 persen sampah ton per hari yang masih belum dikelola dengan baik,” ujarnya.
Ulum menambahkan, untuk mengoptimalkan strategi penanganan sampah perlu dilakukan dari hulu dan hilir, dari sumber sampah sampai dengan tempat pemrosesan akhir sampah. Mengoptimalkan pengelolaan sampah menjadi sumber daya sirkular ekonomi menjadi prioritas.
''Pengurangan sampah dilakukan berbasis komunitas dengan TPS 3R, bank sampah dan pengembangan program berbasis partisipasi,” terangnya.
Ulum juga menjelaskan, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 56/2022 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, berupa pelarangan penggunaan kantong plastik, sedotan plastik dan kemasan makanan atau minuman stereofoam. Terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga (kafe, depot, restoran, hotel), kegiatan keagamaan dan kegiatan wisata alam.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi sampah, terutama sampah plastik yang sulit didaur ulang, tidak memiliki nilai ekonomi yang menimbulkan dampak lingkungan.
''Diharapkan kesadaran dan peran masyarakat untuk membiasakan membawa kantong belanja sendiri, sedotan logam atau kaca, kontainer makan, kemasan daun atau bahan lain yang lebih ramah lingkungan,” tegas Ulum. (her)