JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jombang dalam rapat koordinasi (rakor) akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Penerima bantuan tersebut adalah petani tembakau dan buruh pabrik rokok legal di Kabupaten Jombang.

Rakor persiapan tahap I BLT DBHCT bertempat di ruang pertemuan Bank Jombang dipimpin sekaligus sebagai narasumber oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Drs. Purwanto, MKP, Kepala Dinas Sosial, Hari Purnomo, Kejaksaan, Polres, Dinas Pertanian dan Bank Jombang selaku bank penyalur.

Turut pula dihadiri oleh Camat, Kepala Desa, Pabrik Rokok dan SPSI serta Penyuluh pertanian, Kamis (27/10/2022) lalu.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jombang, Hari Purnomo melalui Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Albarian Resto Ginarto mengatakan, ''Tahun 2022 ini jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 9.165 yang tersebar di berbagai desa lima Kecamatan (Kecamatan Ploso, Plandaan, Kudu, Ngusikan, dan Kabuh) di Kabupaten Jombang,” ujarnya.

''Saat ini, Dinsos Kabupaten Jombang, sedang melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data calon penerima bantuan DBHCHT, dan penyaluran BLT tahun ini dilakukan oleh Dinsos. Total anggaran sebesar 11 Miliiar rupiah,” terangnya, Jumat (4/11/2022).

Ia menambahkan, bantuan tersebut akan disalurkan pada pertengahan bulan November 2022 ini, untuk penerima bantuan tersebut merupakan usulan dari Kepala Desa, pihak Dinsos hanya melakukan verifikasi data.

Diakui, tidak semua petani tembakau dan buruh pabrik mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga ia berharap kepada Kepala Desa agar memprioritaskan buruh tani yang tidak pernah mendapatkan bantuan sosial.

“Diharapkan adanya bantuan BLT DBHCHT ini dapat meringankan beban hidup buruh tani tembakau selain itu dapat meningkatkan kesejahteraan buruh pabrik rokok,” harapnya.

Ditambahkannya, penerima bantuan harus melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan yaitu FC KTP, KK, surat pernyataan calon penerima BLT dari desa setempat yang menyatakan bahwa penerima benar-benar sebagai buruh tani tembakau atau pekerja pabrik rokok.

Dalam rakor tentang BLT DBHCHT tersebut kepada Kepala Desa diharapkan supaya BLT tersebut benar benar tepat sasaran sesuai edaran pedoman teknis yang dikeluarkan Pemprov Jatim. (her)