JATIMPOS.CO/TUBAN - Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyerahkan Insentif Prestasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pendopo Krida Manunggal Tuban, Selasa, (20/12). Adapun tiga kecamatan pelunasan tercepat yaitu Kecamatan Montong, Jatirogo dan Merakurak yang memperoleh hadiah berupa sepeda motor inventaris PBB-P2.
Hadir mendampingi Sekda Budi Wiyana, OPD terkait, pimpinan Bank Jatim Tuban, serta seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Tuban.
“Pemberian insentif kepada camat dan kepala desa serta lurah diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab kepada mereka yang telah membayar PBB-P2 tepat waktu,” kata Mas Lindra mengawali sambutan usai menyerahkan apresiasi kepada kepala desa dan lurah dan sejumlah pimpinan OPD
Target yang terpenuhi memberikan gambaran jika masih banyak potensi pajak utamanya PBB-P2 yang perlu ditingkatkan. Dirinya berharap ke depan sektor pajak PBB-P2 terus mengalami peningkatan, sehingga menambah PAD yang nantinya bermuara pada pembangunan daerah.
“Semoga potensi pajak yang ada bisa ditingkatkan oleh Kecamatan dan desa, karena dari situlah didapat pendanaan untuk pembangunan. Jika kemarin belum masuk pajaknya, ayo digali kembali, dan yang sudah bisa di pertahankan,” ucap Mas Lindra.
Selain PAD dari sektor PBB-P2 Mas Bupati juga meminta agar potensi PAD di Tuban di sektor lain dapat digali lebih optimal. Seperti penambahan PAD dari sektor pariwisata, UMKM, restoran, dan reklame untuk dimaksimalkan. “Kami akan terus kejar PAD dari berbagai sektor,” imbuh Mas Bupati.
Menurutnya, dengan PAD Tuban yang terus bertambah, akan berbanding lurus pada pembiayaan pembanguan di berbagai bidang, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat di wujudkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teguh Setyo Budi mengatakan dasar pemungutan PBB-P2 adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pajak. Mengacu perda ini, sampai pada tahun 2022 ini, kata dia, merupakan tahun ke 10 Pemerintah Kabupaten Tuban melaksanakan pengelolaan PBB-P2 sejak menjadi pajak daerah yaitu mulai Tahun 2013. Oleh karena itu dia meminta para pemungut pajak di desa/kelurahan sampai kabupaten terus meningkatkan kesadaran membayar pajak. Diantaranya memberikan edukasi dan teladan yang baik.
Lebih lanjut dikatakan, di tahun 2022 selain melalui kasir Bank Jatim, pembayaran PBB-P2 sudah dapat dilakukan secara online dan melalui collecting agent (CA) yang dipilih sebagai alternatif metode pembayaran (Indomaret, bli-bli,Tokopedia, DANA). Demikian pula dengan proses pelayanan PBB-P2 sudah bisa diakses secara online sehingga tidak harus datang langsung di kantor pelayanan pajak daerah. Karenanya semua lapisan masyarakat mempunyai akses yang sama terhadap informasi perpajakan khususnya PBB-P2.
“Siapapun dapat mengecek Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) dan tagihan mereka serta bisa melakukan pembayaran dengan cara yang lebih mudah dan nyaman,” jelas Teguh mantan Kabag Humas Pemkab Tuban ini.
Selain hal tersebut Teguh menyebutkan jumlah obyek pajak PBB-P2 tahun 2022 Kabupaten Tuban sebanyak 725 ribu 763 obyek pajak yang dipungut atas obyek pajak di 328 desa dan kelurahan di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban. Apabila dibandingkan dengan obyek pajak pada tahun 2021 berjumlah 715 ribu 392 obyek pajak. maka terdapat peningkatan atau tambahan sebanyak 10 ribu 371 yang merupakan obyek pajak baru.
Penerimaan dari target P-APBD 2022 sebesar 38 miliar, terealisasi sebesar 47 miliar 9 juta 573 ribu 552 rupiah atau 123,71 persen. Realisasi tersebut merupakan realisasi gabungan antara yang menjadi obyek pemungutan yang ditangani desa dan kelurahan maupun yang ditangani Tim Intensifikasi PAD Kabupaten.
Untuk diketahui juga berikut kecamatan dan desa yang mendapat penghargaan dari Pemkab Tuban. Kriteria I: baku sampai dengan 1,5 milyard rupiah sebagai Kecamatan lunas tercepat adalah: 1. Kecamatan Montong, 2. Kecamatan Merakurak; 3. Kecamatan Bangilan; 4. Kecamatan Kenduruan; 5. Kecamatan Tambakboyo.
Kriteria II: baku di atas 1,5 milyard rupiah sebagai Kecamatan lunas tercepat adalah : 1.Kecamatan Jatirogo; 2.Kecamatan Senori; 3. Kecamatan Kerek; 4.Kecamatan Soko; 5. Kecamatan Parengan.
Sedangkan kriteria pelunasan untuk desa dan kelurahan adalah sebagai berikut :
Kriteria I: baku sampai dengan 50 juta rupiah sebagai desa/kelurahan lunas tercepat adalah : 1. Desa Mliwang Kecamatan Kerek; 2.Desa Bulumeduro Kecamatan Bancar; 3. Desa Prambonwetan Kecamatan Rengel; 4. Desa Tergambang Kecamatan Bancar; 5. Desa Manjung Kecamatan Montong.
Kriteria II : baku 50 juta rupiah sampai dengan 100 juta rupiah sebagai desa dan kelurahan lunas tercepat adalah: 1. Desa Temandang Kecamatan Merakurak; 2. Desa Mergoasri Kecamatan Parengan; 3. Desa Ngadipuro Kecamatan Widang; 4. Desa Selogabus Kecamatan Parengan; 5. Desa Tegalrejo Kecamatan Merakurak.
Kriteria III : baku diatas 100 juta rupiah sampai dengan 150 juta sebagai desa / kelurahan lunas tercepat adalah : 1. Desa Gaji Kecamatan Kerek; 2. Desa Waleran Kecamatan Grabagan; 3. Desa Jegulo Kecamatan Soko; 4. Desa Mlaindu Kecamatan Montong; 5. Desa Plumpang Kecamatan Plumpang.
Kriteria IV : baku di atas 150 juta rupiah sebagai desa / kelurahan lunas tercepat adalah: 1. Kelurahan Kingking Kecamatan Tuban; 2. Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo; 3. Desa Kumpulrejo Kecamatan Parengan; 4. Desa Mrutuk Kecamatan Widang; 5. Desa Sidoharjo Kecamatan Senori. (min)