JATIMPOS.CO/TUBAN - Perhelatan konferensi cabang (Konfercab) VII Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban diwarnai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf. Sertifikat tanah wakaf diserahkan Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) kepada pengurus Majelis Wakil Cabang (MWC).

Dua MWC NU yakni Semanding dan Tambakboyo menerima secara simbolis sertifikat tanah wakaf yang ada di wilayahnya. Selain dua MWC tersebut, sejumlah MWC rencananya juga proses pengurusan sertifikat wakaf di wilayahnya.

Ketua LWPNU Kabupaten Tuban H. Miqdadurridho, SH menjelaskan, saat ini sudah ada ratusan tanah wakaf di bawah naungan NU termasuk Lembaga yang sudah diurus sertifikat wakafnya. Sebagian di antaranya sudah selesai. Ada beberapa sertifikat tanah wakaf, misalnya sertifikat hak milik, hak guna bangunan maupun hak pakai.

‘’Sudah ada 300-an yang sudah bersertifikat wakaf, dan akan terus bertambah,’’ ujarnya.

Pada zaman dulu, cerita Miqdadurridho, wakaf adalah masalah berbuat baik. Karena perbuatan yang baik, para pemberi wakaf (wakif) tidak mau gembar-gembor atau memviralkan. Perbuatan baiknya dilakukan secara diam-diam.

Ketika akan wakaf, orang dulu langsung datang pada orang yang dipercayai, ke kiai atau tokoh, ada akad dan diterima, ya sesederhana itu. Dan itu sah menurut agama, sudah ada waqif, nadhir atau yang dipasrahi, ada ikrar, ada obyek.

Persoalan muncul ketika pewakaf meninggal. Dulu harga tanah masih murah dan karena tanahnya banyak maka tidak ada masalah. Namun, saat sudah turun ke anak, cucu, dan selanjutnya, saat harga tanah mahal dan kebutuhan tanah banyak, bisa terjadi gugatan dari anak, cucu atau ahli waris dari wakif.

‘’Dan kasus seperti ini sering terjadi,’’ ungkap dia.

Lalu, kata dia, dalam hal ini PCNU Tuban sudah Kerjasama atau MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Memang,  terlihat ruwet, sehingga banyak yang mengatakan mau wakaf saja kok ruwet. Bukan wakafnya yang ruwet, tapi karena persoalan tanah yang akan diwakafkan itu belum selesai. Maka harus diselesaikan dulu, dan penyelesaiannya itu kadang panjang dan butuh biaya. Itu persoalan sebenarnya, dan ini harus dipahami. (min)