JATIMPOS.CO/MADIUN - PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun (Persero) bersama Komunitas Railfans menggelar aksi sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang, Minggu (19/2/2023).
Aksi sosialisasi keselamatan ini melibatkan KAI Daop 7, Kepolisian, serta Masyarakat Pecinta KA, yang dilaksanakan di perlintasan sebidang yang terletak antara Stasiun Madiun - Magetan, tepatnya di JPL 138 Jalan Pahlawan Kota Madiun.
Sosialisasi ini digelar untuk mengajak semua pihak terus meningkatkan keselamatan saat berkendara, khususnya di perlintasan sebidang KA.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Supriyanto, menyampaikan, bahwa aksi ini merupakan bentuk kasih sayang dari KAI kepada mayarakat, dengan memberikan edukasi keselamatan, mengajak masyarakat selamat berkendara saat melintas di perlintasan sebidang KA.
“Selain itu, sebagai wujud kasih sayang, KAI dan komunitas pecinta KA Madiun, membagikan cokat pada pengendara yang membawa anaknya, saat berhenti di perlintasan”, jelas Supriyanto.
Sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA ini dipimpin langsung oleh Deputy VP PT KAI Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine, dengan membentangkan spanduk dan poster bertuliskan imbauan kepada masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan serta edukasi bahayanya tidak berhati-hati saat di perlintasan kereta api.
Poster dan banner berisi kalimat imbauan, misalnya, “Hati-Hati, Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman Sebelum Melintas Rel Kereta Api".
Supriyanto mengatakan, pihaknya secara terus menerus melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berlalu lintas bagi masyarakat yang hendak melintas di perlintasan sebidang KA, dengan melibatkan stakeholder di lingkungan KAI. Mengingat masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang KA, karena kurang sabar dan berhati-hatinya Masyarakat.
“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sehingga harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” ujar Supriyanto.
Sementara itu, untuk menghindari terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang KA, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada, dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel. Aturan tersebut telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.
Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel sebagaimana tertuang pada Pasal 114, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya, " ungkap Supriyanto.
Selanjutnya Supriyanto berpesan kepada masyarakat pengguna jalan, agar selalu disiplin dan mengutamakan keselamatan dirinya, tidak perlu tergesa-gesa saat melintasi perlintasan sebidang KA, pastikan aman sebelum melintas.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga masyarakat selamat dan perjalanan kereta api juga selamat ,” pungkasnya. (jum).