JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Dinperdagkop dan UM) Kabupaten Madiun melalui Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro menggelar sosialisasi dan fasilitasi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Merek Dagang bagi Pelaku Usaha Mikro di Kabupaten Madiun.

Sosialisasi yang dilaksanakan di lantai 3 Hall Werkudara, Hotel Setia Budi Kota Madiun pada Rabu (7/6/2023) hingga Kamis (8/6/2023) tersebut di ikuti 60 peserta dari para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Madiun. Sedangkan nara sumber yaitu dari Konsultan Kekayaan Intelektual Republik Indonesia, Moh. Fahrial Amrulla dari Malang.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Dyah Kuswardani menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya peningkatan kualitas produk dan daya saing pelaku usaha mikro di Kabupaten Madiun. Selain itu juga dalam rangka fasilitasi pelaku UMKM Kabupaten Madiun untuk mendapatkan perlindungan hukum.

60 Pelaku UMKM di Kabupaten Madiun difasilitasi daftarkan HKI produk usaha mikronya.

" Semoga kegiatan ini membawa berkah dan manfaat bagi kita semua, dalam upaya pemberdayaan dan pengembangan UMKM di Kabupaten Madiun, " ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil monitoring dan evaluasi di lapangan masih banyak pelaku usaha mikro yang belum mendaftarkan merek untuk produknya. Selain itu juga masih banyak pelaku usaha yang kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi yang ditetapkan pemerintah.

" Termasuk dalam upaya melindungi kekayaan intelektual, tidak hanya pada legalitas, tapi juga penting buat daya saing pelaku usaha mikro. Karena, UMKM bukan hanya pada kekuatan modal saja tetapi juga kreatifitasnya, dan ini yang harus dilindungi, " jelasnya.

Dyah Kuswardani menjelaskan, merek merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang bisa diperpanjang masa perlindungannya. Merek adalah tanda yang dipatenkan nama, huruf, kata, angka - angka atau campuran dari unsur unsur tersebut.

Merek ini berfungsi untuk menunjukan identitas sebuah produk barang atau jasa milik pelaku usaha. Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Merek sangat penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dari kualitas barang atau jasa yang diproduksi. Sehingga pendaftaran sebuah merek sangat bermanfaat dan dianjurkan.

" Harapan kami dari hasil sosialisasi dan fasilitasi ini pelaku usaha mikro akan mendapatkan perlindungan hukum juga bermanfaat untuk meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, memberikan citra yang positif bagi usahanya, serta meningkatkan pangsa pasar yang lebih luas sehingga usaha ekonomi produktif yang dilakukan bisa meningkat, " ujarnya.

Diketahui, dari data Dinperdagkop dan UM Kabupaten Madiun, saat ini ada sekitar 200 pelaku UMKM yang sudah terdaftar mereknya.

" Sehingga dengan adanya penambahan 60 pelaku UMKM yang akan mendaftarkan mereknya kali ini nanti akan bertambah menjadi 260 pelaku UMKM, " pungkasnya. (jum).