JATIMPOS.CO/TUBAN – Dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Tuban membuka lowongan perangkat desa. Dinas Sosial Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang membidangi rekrutmen ini mengabarkan ada 19 kecamatan yang akan menyelenggarakan “hajat” ini.

Sugeng Purnomo selaku kepala dinas terkait menjelaskan bahwa saatnya putra-putri terbaik desa terlibat dalam kontestasi ini. Disebutkan ada 235 kursi kosong di 19 kecamatan tersebar 194 desa. Menurutnya akumulasi kekosongan perangkat desa sudah sejak 2 tahun terakhir. Didalamnya ada jabatan sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi. Adapun timeline atau schedule tahapan dimulai dari pembentukan tim pengangkatan yang sudah dimulai pada 5 Juni kemarin hingga nanti puncak pelaksanaan 9 Agustus mendatang.

“Seperti sebelumnya-sebelumnya seleksinya mengikuti ujian tes tulis dan praktik komputer yang pelaksanaannya 9 Agustus 2023 mendatang,” terang Sugeng sapaannya.

Lebih lanjut Birokrat yang dikenal humble ini mengungkapkan bahwa tahapan tengah berlangsung. Dimulai dari pembentukan tim pengangkatan atau dikenal kepanitiaan. Jumlah tim pengangkatan minimal 5 orang. Jumlah harus ganjil menyesuaikan kemampuan keuangan desa. Tim pengangkatan perangkat desa ber-SK (Surat Keputusan) kepala desa. Usai dibentuk tim mendapat pembekalan tentang petunjuk pelaksanaan dan teknis.

“Tim ini nanti yang akan menyampaikan perkembangan tahapan mulai dari sosialisasi, jadwal pendaftaran, waktu dan tempat pelaksanaanya,” jelas mantan Camat Kerek ini.

Pada seleksi nanti, lanjut Sugeng, bakal calon perangkat desa yang ditetapkan lolos administrasi menjadi calon perangkat desa berhak mengikuti ujian. Ada 125 soal pilihan ganda tentang pengetahuan pemerintahan, agama, pengetahuan umum, bahasa Indonesia, pengetahuan komputer, dan 5 soal praktik komputer.

Untuk diketahui rekrutmen perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 11 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 2 tahun 2016 tentang perangkat desa.

Pada penjelasan pasal 16 ayat (3) bahwa naskah ujian tulis dapat disusun oleh tim pengangkatan dan/atau pemerintah desa. Dijelaskan lagi pada ayat (3a) bahwa dalam menyusun naskah ujian tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Tim Pengangkatan dan/atau Pemerintah Desa dapat menyusun sendiri atau bekerjasama dengan pihak ketiga.

Selanjutnya ayat (3b) menjelaskan bahwa dalam   hal    naskah    ujian    tulis     disusun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), maka Kepala Desa membentuk Tim Penyusun Naskah Ujian Tulis yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Lebih lanjut pada ayat (3c) menjelaskan Anggota Tim Penyusun Naskah Ujian Tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3b) dapat berasal dari: anggota Tim Pengangkatan; Perangkat Desa; anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa; tokoh masyarakat; akademisi; dan anggota komunitas lokal yang memiliki kompetensi. (min)