JATIMPOS.CO/TULUNGAGUNG – Demi menekan peredaran Rokok Ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Tulungagung bersama Bea Cukai, terus mengadakan sosialisasi.
Satpol PP dan Bea Cukai Tulungagung pun melakukan sosialisasi dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat dan petani dengan diselingi pagelaran kesenian jaranan. Acara sosialisasi berlangsung di Kelurahan Kepatihan Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung, Minggu (11/6/2023).
Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi juga terus diberikan kepada semua pihak, dimulai dari masyarakat, kemudian petani tembakau, pengusaha, hingga penjual rokok yang ada di Wilayah kabupaten Tulungagung. Hal ini disampaikan langsung melalui Kepala Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sonni Welly Ahmadi.
“Salah satu cara kita sosialisasi ‘Gempur Rokok Ilegal’ yakni melalui pertunjukan kesenian jaranan, yang mana pertunjukan tersebut banyak digemari dan ditonton warga masyarakat, sehingga kita akan lebih mudah mensosialisasikannya,” ucapnya.
Pihaknya akan terus memberikan sosialisasi dan edukasi serta pemahaman terkait peredaran dan penyebaran rokok ilegal di masyarakat. “Terbaru kita lakukan di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Bukan hanya melalui pagelaran kesenian saja, sebelumnya juga mengadakan sosialisasi di salah satu desa wisata yakni di Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung pada Rabu 31/5/23 lalu,” ulasnya.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, tentang ciri rokok ilegal yang harus dilaporkan dan harus diberantas bersama-sama disekitar wilayahnya.
Menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara maupun masyarakat, terutama bagi industri rokok. Selain itu bisa berdampak pada berkurangnya peluang pekerja rokok yang selama ini menggantungkan hidup dan perekonomiannya pada industri rokok. “ Kita berikan pemahaman agar masyarakat tidak malah mendukung dan bisa melapor jika mendapati peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Sanksi dari peredaran rokok ilegal dengan ciri-ciri diantaranya adalah, rokok pita cukai palsu, rokok pita rusak, rokok pita cukai berbeda, rokok polos atau tanpa pita cukai.
Sedangkan untuk sanksi produsen rokok ilegal, Kasatpol PP Sonni Welly Ahmadi menjelaskan sesuai Pasal 54 Undang Undang No 39 Tahun 2007 tentang cukai, yaitu “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Kepala Satpol PP Tulungagung Sonni Welly Ahmadi, menjelaskan telah merinci ciri dari rokok ilegal adalah rokok dengan pita cukai palsu. Kemudian rokok yang menggunakan cukai bekas, lalu rokok polos tanpa pita cukai.
“Rokok tersebut itulah yang merugikan negara dan masyarakat. Harapan dari sosialisasi ini terus digencarkan supaya bisa menekan peredaran rokok ilegal bersama petani dan masyarakat di wilayah kita khususnya Kabupaten Tulungagung,” paparnya. (san)