JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Perundang - Undangan tentang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2023 di Rumah Makan Limasan, Jl Raya Caruban - Ngawi, Kabupaten Madiun, Kamis (15/6/2023).
Sosialisasi tersebut diikuti para pelaku UMKM dan jasa titipan barang di wilayah Kabupaten Madiun. Sedangkan nara sumber yang dihadirkan, yaitu dari Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Madiun, Thomas Edi Purwanto. Kemudian, dari Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun, Iptu Agus Priadi dengan materi manajemen penyidikan oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Didik Hariyanto menyampaikan, sebagai salah satu OPD pengelola DBHCHT tahun 2023, pihaknya melaksanakan Sosialisasi Penegakan Hukum Perundang - Undangan tentang Cukai dengan harapan ada pemahaman utamanya para peserta dari pelaku UMKM dan jasa titipan barang, dan agar mereka mengetahui ciri - ciri rokok ilegal.
" Harapan kita nanti secara bersama - sama dari berbagai pihak baik Satpol PP, Bea Cukai dan Kepolisian serta dari pelaku UMKM maupun jasa titipan barang untuk bersama sama mencegah peredaran rokok ilegal dalam rangka gempur rokok ilegal, yang mana rokok ilegal ini jelas merugikan penerimaan pajak negara, " ungkapnya.
Lebih lanjut dia katakan, setelah adanya kegiatan sosialisasi ini juga akan diadakan kegiatan operasi gabungan untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal.
" Paling tidak dengan adanya sosialisasi ini mereka paham dulu, nanti baru kita cek dilapangan seperti apa, makanya kegiatan sosialisasi ini perlu kita masifkan agar mereka memahami kegiatan - kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal, " jelasnya.
Dia juga menjelaskan, bahwa potensi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Madiun ini lebih ke sasarannya. Artinya pembuatannya tidak di Kabupaten Madiun tapi dari daerah lain.
Sementara itu, Thomas Edi Purwanto dari Kantor Bea Cukai Madiun menjelaskan, dalam sosialisasi kali ini pihaknya memperkenalkan terkait ciri - ciri rokok ilegal. Yaitu, 2P2B atau polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.
" Mudah - mudahan dengan sosialisasi ini para peserta sudah mengetahui ciri - ciri rokok ilegal dan di kemudian hari mereka tidak akan mengkonsumsi rokok ilegal, " katanya.
Dia juga berharap kepada para peserta setelah mengikuti sosialisasi ini jika mendapati rokok ilegal di pasar mereka bisa melaporkan kepada Linmas yang ada di sekitarnya atau kepada Satpol PP atau langsung melaporkannya ke Kantor Bea Cukai Madiun.
Sementara itu, berdasarkan data dari Kantor Bea Cukai Madiun, terkait peredaran cukai ilegal hingga saat ini sudah ada temuan sebanyak 127 resi pengiriman rokok ilegal atau rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merk dan asal daerah pengiriman. Seperti Madura, Malang dan lain sebaginya.
" Kita terus melakukan patroli di perusahaan jasa titipan atau ekspedisi di wilayah Kabupaten Madiun dan mendapati ada 127 resi rokok ilegal dari berbagai merk, yang dikirim dari luar Kabupaten Madiun, " jelasnya.
Dari hasil temuan patroli itu diketahui peredaran rokok ilegal tersebut berasal dari luar daerah Kabupaten Madiun melalui penjualan online.
" Mereka menjual secara online dikirim melalui jasa titipan. Pada proses pengiriman melalui Kabupaten Madiun itulah kita melakukan penindakan. Jadi bukan berasal dari Kabupaten Madiun, tapi barang tersebut mungkin akan dipasarkan di Kabupaten Madiun dan daerah sekitarnya, " pungkasnya. (Adv/jum).