JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Sebagai wujud toleransi antar sesama sekaligus upaya menjaga keamanan, kelancaran dan suasana kondusif menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Caruban Kabupaten Madiun, Selasa (24/12/2019) malam.

Ada enam lokasi tempat hiburan malam yang dirazia. Diantarnya, Kafe K5 Caruban, Nova Karaoke, In Joy Resto & Karaoke Keluarga, Krasan Kafe, MOM Entertainment dan Kafe Tirta Alam.

Dalam razia tersebut Bupati Madiun terjun langsung ke lokasi. Di dampingi Plt Kasat Pol PP dan petugas lainnya, orang nomor satu di Pemkab Madiun ini pun memeriksa satu persatu ruangan karaoke. Dari enam lokasi tersebut petugas berhasil menyita Miras jenis arak jowo yang tersimpan dalam 1 jerigen dan beberapa botol kemasan sebagai barang bukti.

Selain itu, 15 Pemandu Lagu (PL) dari beberapa lokasi hiburan malam tersebut juga di bawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Madiun untuk di mintai keterangan dan dicek terkait kebenaran data sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduknya. Sementara dari hasil cek kesehatan dua diantaranya terindikasi penyakit menular HIV.

“ Kita harus saling menjaga toleransi antar umat beragama, artinya masyarakat kita ada yang merayakan hari raya Natal jadi kita juga harus menjaga situasi dan kondusi agar tetap kondusif di Kabupaten Madiun. Makanya tadi saya perintahkan Satpol PP bersama – sama dengan dinas terkait untuk melakukan razia tempat hiburan malam, “ tegas Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami.

Menurutnya, dalam razia tersebut harus tuntas. Mulai dari data kependudukan, cek kesehatan, minuman keras hingga terkait perijinan tempat hiburan tersebut. “ Razia ini sasaran utamanya adalah miras dan juga kita cek semua pekerja di karaoke adakah indikasi penyakit menular HIV atau sebagainya sehingga harapannya Kabupaten Madiun ini kedepan benar – benar bisa mewujudkan visi Kabupaten Madiun yang Aman, Mandiri, Sejahtera dan Berakhlak, “ terangnya.

Para pemandu lagu tempat hiburan malam di Caruban di cek kesehatannya oleh petugas terkait penyakit menular HIV

-------------------------------

Senada diungkapkan Plt Kasat Pol PP Kabupaten Madiun, Supriyadi. Menurutnya, ada bebarapa tempat karaoke yang sudah berijin dan tidak berijin. Yang tidak berijin secepatnya akan di tindak secara tegas. Tindakan itu nanti berupa peringatan pertama, kedua dan ketiga dan jika tidak mengurus perijinannya secara tegas akan ditutup.

“ Dari data Sapol PP Kabupaten Madiun yang berijin ada lima, yang belum ada ijinnya sekitar 10 tempat hiburan yang menyebar di wilayah Kabupaten Madiun. Harapannya tempat hiburan yang ada di Kabupaten Madiun ini mentaati peraturan atau ketentuan yang ada di Kabupaten Madiun, “ tegasnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan mengatakan, terkait operasi jelang Natal dan Tahun Baru tersebut sesuai arahan Bupati Madiun untuk menindak tegas sesuai dengan peraturan, baik dalam hal pendataan kependudukan maupun tindak pidananya.

“ Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak - pihak terkait, seperti data kependudukan dari Dispendukcapil kemudian penemuan dari Mirasnya kita akan berkoordinasi dengan Disperindagkop dan UM, sedangkan terkait para Pemandu Lagu yang terjaring razia kita sesuaikan dengan peraturan yang baru, apakah kita kembalikan ke kota asalnya atau bagaimana nantinya, yang pasti terkait kesehatan besok akan dilakukan pengecekan ulang yang lebih insentif, “ ucapnya.

Lebih lanjut dia katakan, terkait ijin tempat hiburan sesuai Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang penyeleggaraan kepariwisataan ada beberapa ijin yang harus dilengkapi. Kemudian terkait Perbup Nomor 21 tahun 2015 secara teknis tata cara perijinannya terkait dengan penyelenggaraan kepariwisataan.

“ Jadi nanti bersama DPMPTSP kita berkoordinasi bagaimana terkait dengan teknis pengurusan ijinnya, “ pungkasnya. (jum).