JATIMPOS.CO/KOTA KEDIRI - Di Kota Kediri ada beberapa suara Pengembang Perumahan (Developer Properti) mencari keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia sesuai sila ke lima pancasila di Kota Kediri. Beberapa Pengembang Perumahan mengeluh tentang penyerahan Fasum dan Fasos (Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial) yang menjadikan polemik hingga saat ini.
Polemik Fasum dan Fasos tersebut bermunculan diakibatkan adanya Perwali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Salah satu seorang Pengembang di Kota Kediri yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aturan yang lebih menjurus dan berfokus kepada kebutuhan dasar masyarakat harusnya lebih pro kepada pelaksana langsung aturan tersebut, karena akan berdampak domino ketika aturan itu justru memberatkan pelaku usaha.
"Contohnya tentang aturan mengenai penyediaan tanah makam dan atau kompensasi jika Pengusaha Penyedia Perumahan tidak dapat menyediakan lahan di areal perumahannya, dengan hitungan 2 % x luasan Lahan Perumahan," katanya.
Dirinya menguraikan, aturan tersebut terkesan secara ringkas tidak ada hal yang istimewa, namun jika dipahami secara mendalam aturan tersebut akan menimbulkan dampak yang luar biasa baik di kalangan Pengusaha Perumahan maupun di lingkungan Pemerintah.
"Akan muncul indikasi kezoliman dari aturan tersebut, hal ini terjadi dikala Pengusaha Perumahan memilih untuk membayar kompensasi kepada Pemerintah Daerah. Artinya pasti Pengusaha mengikuti regulasi dalam aturan Perda pada masing-masing daerah," urainya.
Dilanjutkan Pengembang tersebut, semua daerah memiliki wewenang untuk membuat aturan main dalam tuangan Perda/Perwali Kota di masing wilayah dan pastinya antara daerah satu dan yang lain akan berbeda-beda. Tentunya akan membuat bingung pelaku usaha, namun dalam Perwali Kota Kediri Nomor 73 tahun 2021 di pasal 15 mensyaratkan nilai kompensasi adalah 3 x NJOP yang berlaku pada tahun pembayaran kompensasi.
"Aturan di Pemda Kediri sebagai tetangga Pemda Kota Kediri belum ada dan tidak ada aturan yang demikian, ini sungguh membuat bingung pengusaha dan akan menghambat investasi di Kota Kediri sendiri,“ lanjutnya.
Masih kata Pengembang, dalam Perwali Kota Nomor 73 tahun 2021 sebagai perubahan Perwali Kota Nomor 31 tahun 2020 ini juga tidak menerangkan bagaimana nasib perumahan-perumahan yang berdiri di tahun sebelum aturan Perwali Kota Kediri terbentuk.
"Kelanjutan mengenai Kompensasi Lahan Makam tersebut yang secara riil belum diatur pada saat perumahan-perumahan ini berdiri dan habis terjual. Karena menurut data, untuk menyerahkan Fasum dan Fasos saja terkendala aturan Perwali Kota Kediri ini juga," ujarnya.
Sementara Kabag Hukum Muhlisiina Lahuddin menjelaskan, pada dasarnya untuk penyelenggaraan perumahan ada di Dinas Perkim, jadi terkait kendala dan hambatannya apa sehingga para pengembang tidak menyerahakan Fasum dan Fasos kepada pihak Pemda.
"Yang saya tahu terkait perumahan-perumahan lama, sebagian Pengembang tidak tahu dimana keberadaannya, ada Pengembang yang sudah pailit, ada juga Pengembang tapi belum menyerahkan ke Pemda Kota. Memang ketentuannya Fasum dan Fasos harus diserahkan ke Pemda, sehingga ketika sudah diserahkan Pemda Kota bisa melakukan pemeliharaan atas Fasum dan Fasos itu," jelas Muhlis saat ditemui di ruang rapat Kantor Bagian Hukum Pemkot Kediri, Selasa (18/7/2023).
Ketika ada Fasum dan Fasos belum diserahkan, lanjut Muhlis, pihaknya tidak bisa mengintervensi karena belum diserahkan (belum menjadi milik pemda), karena masih milik pengembang.
"Kalau kita yang ambil atau melakukan pemeliharaan dikira nanti kita menyerobot milik orang, kan seperti itu persoalannya. Jadi harus dipilah-pilah mana pengembang yang sudah tidak bisa dihubungi sama sekali, ada pengembang namun sudah pailit, ada pengembang tapi belum menyerahkan ke Pemda, itu yang harus dipilah-pilah dulu. Nanti tindakan selanjutnya baru disesuaikan," lanjut Muhlis.
Fasum dan Fasos (jalan, selokan, PJU, lahan makam) milik pengembang yang harus diserahkan ke Pemda Kota nilainya 40 persen dari luasan bangunan perumahan, kalau perumahan subsidi Fasum dan Fasosnya 30 persen. Karena masih belum diserahkan jadi Pemda Kota masih belum bisa melakukan pemeliharaan karena masih milik pengembang.
Disinggung terkait lahan makam, Muhlisiina juga membeberkan aturannya, diambil 2 persen dari luasan lahan perumahan, tapi kalau pengembang kesulitan mencari lahan makam maka Pemda Kota memberikan solusi kompensasi dalam bentuk uang nilainya 3 x NJOP.
"Karena mencari untuk lahan makam susah, makanya Pemda Kota yang akan mencarikan lahan pemakaman, kewajiban Pemda Kota akan menyusun rencana induk pemakaman. Jadi di Kota Kediri nanti sudah ditargetkan salah satu tempat dimana akan dijadikan satu lokasi pemakaman. Kalau pengembang keberatan dengan nilai kompensasi 3 x NJOP, seharusnya sediakan saja 2 persen dari luasan lahan. Kewajiban menyediakan PSU yang berbentuk lahan makam itu sudah aturan lama. Cuma masalahnya mereka kesulitan menyediakan lahan," bebernya.
Masih kata Muhlis, akhirnya Pemda Kota mengambil kebijakan kalau kesulitan menyediakan lahan diganti dengan kompensasi uang nilainya 3 x NJOP. Karena pengembang sendiri belum menyerahkan 2 persen dari luasan bangunan sebelum terbentuknya Perwali Kota Nomor 73 tahun 2021.
"Misal sebelum Perwali Kota Kediri Nomor 73 Tahun 2021 terbentuk dan pengembang sudah menyerahkan ke Pemda, saya kira tidak akan ada polemik seperti ini. Pemda sendiri tidak akan memberlakukan peraturan kalau memang itu (perumahan lama) yang sudah menyerahkan Fasum dan Fasosnya. Peraturan baru itu diberlakukan untuk perumahan tahun 2021 ke atas, namun kalau ada (perumahan lama) di bawah tahun 2021 tapi belum menyerahkan Fasum dan Fasosnya ke Pemda Kota otomatis pengembang harus menaati peraturan baru," jlentrehnya.
Muhlis juga menuturkan, persoalan pengembang terkendala dengan Fasum dan Fasosnya tidak sesuai dengan site plan pembangunan. Yang seharusnya digunakan untuk Fasum (mushola) malah dibangun jadi unit rumah, akhirnya tidak memenuhi kuota 40 persen, kalau tidak sesuai lalu diserahakan ke Pemda, Pemda tidak mau menerima karena kewajiban 40 persen itu minimal.
"Jadi ada beberapa Pengembang yang sepeti itu, lahan PSU nya tidak sesuai 40 persen dan kadang-kadang sudah berubah tidak sesuai dengan site plannya, seharusnya PSU nya disini, diganti disini dan disini," tuturnya.
Ditambahkan Muhlis, kalau Fasumnya berupa barang/bangunan, nanti pengembang mengajukan permohonan ke Pemda Kota mau menyerahkan, kemudian diverifikasi dulu oleh tim, apakah sudah benar luasannya. Kalau sudah sesuai lalu dibuatkan berita acara, dan diserahterimakan. Selanjutnya itu tanggung jawab penuh Pemda.
"Untuk perumahan-perumahan baru, aturannya semakin diketati Fasum dan Fasosnya diserahkan diawal. Perwali yang baru itu difokuskan hanya untuk lahan makam. Jika perumahan-perumahan lama bisa menyediakan 2 persen lahan makam, kan masalahnya selesai. Tidak perlu membayar 3 x NJOP," pungkas Muhlis. (priez)