JATIMPOS.CO/JOMBANG - Toko kelontong menjadi sasaran operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang, dalam rangka Gempur Rokok Ilegal dengan menyasar di beberapa titik.
Gerakan berantas rokok ilegal di Kabupaten Jombang tersebut dalam operasi di Kecamatan Peterongan dan Kecamatan Sumobito. Sasarannya yaitu toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diduga menjual rokok ilegal.
Di Kecamatan Peterongan, tim menemukan sebuah toko kelontong yang menjual rokok ilegal atau tanpa cukai dalam jumlah sekitar 6000 batang.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kepala Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja, Supakun mengatakan, bahwa Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Polisi Militer, kepolisian, dan Bea Cukai di dua kecamatan.
"Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil diamankan sebanyak 6.000 batang. Nilai kerugian negara sekitar Rp 7.000.000," katanya, Senin (14/8/2023).
Supakun didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Aribawa serta Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Yeni Fidiasari, menegaskan kegiatan Operasi Gabungan tersebut terpaksa dilakukan. Pasalnya, sebelum dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penjualan rokok ilegal tanpa cukai dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat.
"Memperjual-belikan barang kena cukai secara Ilegal tanpa cukai tentunya melanggar peraturan perundang-undangan, dan sanksinya adalah pidana," tegasnya.
Supakun berharap, dengan adanya Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini, dapat memberikan pembinaan kepada masyarakat secara langsung.
"Juga dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang ilegal tersebut," pungkasnya. (her/Adv)