JATIMPOS.CO/KABUPATEN MALANG - Tempat perjudian sabung ayam kembali dibubarkan oleh aparat penegak hukum Polres Malang. Pembubaran untuk kesekian kalinya ini dilakukan personel gabungan dari TNI dan Polri di dua lokasi namun satu kecamatan, yakni Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (26/8/2023).

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik dalam keterangannya mengatakan, sebanyak 247 personel gabungan turut serta dalam operasi pembongkaran ini.

"Operasi gabungan melibatkan 247 personel dari kesatuan Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Abdurachman Saleh, Divisi 2 Kostrad, Batalyon II B, pelopor Ampeldento, Polres Malang, Satpol PP, Banser, Kokam dan tokoh agama Kecamatan Singosari," kata Taufik.

Saat petugas gabungan tiba di lokasi, tidak ada aktivitas yang terlihat di dua tempat perjudian sabung ayam, dan petugas berhasil mengamankan sejumlah peralatan perjudian, termasuk buku catatan, arena sabung ayam, dan 14 ekor ayam yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

"Saat razia tempat perjudian tersebut tidak terlihat ada aktivitas perjudian, namun kita temukan di TKP sejumblah peralatan judi, buku catatan, arena sabung ayam dan ada 14 ayam jantan," urainya.

Petugas gabungan selain mengamankan peralatan perjudian, juga membongkar dan merobohkan seluruh bangunan yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam.

"Kami juga merobohkan dan bongkar banggunan yang digunakan sebagai sarana perjudian," tambahnya.

Untuk pencegahan lebih lanjut, kepolisian memasang imbauan larangan perjudian di dua lokasi, yaitu di pasar hewan Desa Dengkol dan Dusun Songsong, Kelurahan Ardimulyo.

“Kita pasang spanduk imbauan di lokasi, harapannya menjadi pesan jelas kepada para pelaku perjudian dan masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan ini,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan sebagai bentuk komitmen TNI dan Polri untuk memberantas penyakit masyarakat demi menjaga ketentraman diwilayah Kabupaten Malang, diimbau agar masyarakat jika mengetahui ada aktivitas ilegal segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Sebagai bentuk komitmen TNI dan Polri dalam memberantas penyakit masyarakat serta menjaga ketentraman di wilayah Kabupaten Malang, segera laporkan kepada kami jika menemukan praktik serupa,” pungkasnya. (yon/hms)