JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 dan Launching Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (2/10/2023).
Sosialisasi ini diikuti sebanyak 355 peserta. Mereka terdiri dari 300 orang unsur Ketua RW dan Ketua LPMK di 27 kelurahan. Sedangkan 55 orang sebagai mitra penyelenggara program JKK dan JKM yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan, OPD, Bagian, Camat dan Lurah se Kota Madiun.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun Andriono Waskito Murti, mengatakan sosialisasi ini digelar sebagai upaya dalam memberikan informasi terhadap pelaksanaan penyelenggaraan program JKK dan JKM.
" Poin penting yang diusung dalam Perda Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2023 ini adalah Pemkot Madiun berkomitmen untuk memperluas cakupan kepesertaan program JKK dan JKM ini kepada masyarakat Kota Madiun secara lebih luas. Di antaranya pegawai non ASN, Ketua RT, Ketua RW dan pekerja rentan, " jelas Andriono Waskito Murti.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan perluasan cakupan kepesertaan program JKK dan JKM yang diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini merupakan yang pertama di Indonesia.
"Program ini satu-satunya di Indonesia yang menggunakan Perda, baru ada di Kota Madiun," ujarnya.
Menurutnya, program JKK dan JKM ini akan semakin diperluas penerimanya. Yaitu, pegawai non ASN Pemkot Madiun, Ketua RT/RW, LPMK, dan pekerja rentan. Seperti, petani, pelaku UMKM, dan warga yang masuk Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
" Program ini semakin kita perluas, seperti pekerja rentan, marbot, RT, RW, LPMK semuanya kita sasar. Artinya orang - orang yang memang perjuangannya untuk masyarakat tetapi tidak ada jaminan maka ini akan kita perluas jaminannya, " ucapnya.
Hingga saat ini, total sasaran warga yang didaftarkan dalam JKK dan JKM mencapai 16 ribu orang. Sesuai namanya program ini akan memberikan dukungan finansial kepada terjamin yang meninggal karena kecelakaan kerja maupun tidak disebabkan karena kecelakaan kerja diasuransikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Total untuk asuransi yang diberikan kepada terjamin yang meninggal karena kecelakaan kerja, yaitu Rp 48 juta. Sedangkan kepada terjamin yang meninggal tidak disebabkan karena kecelakaan kerja sebesar Rp 42 juta.
" Jadi semua sudah kita tentukan aturanya sesuai yang ada di asuransi, sehingga dengan kondisi ini kedepan kalau ada anak yatim yang ditinggal tulang punggung keluarga dia, penggantinya sudah ada, " pungkasnya. (jum).