JATIMPOS.CO/TUBAN – Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tuban menjatuhkan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus narkotika. Dalam hal ini Hok San yang terjerat kasus narkotika dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara. Serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hok San dikurung ke Lapas Kelas IIB Tuban.

Dalam putusan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tuban nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019.

"Putusan tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2807 K/PID.SUS/2019 Tanggal 17 Oktober 2019 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tuban," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro, melalui rilis yang diterima Jatim Pos, Jum’at (6/10).

Muis menegaskan putusan MA atas dasar kasasi yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban dengan Membaca Putusan Pengadilan Negeri Tuban Nomor 69/Pid Sus/2019 PN Tbn tanggal 27 Mei 2019.

Selain itu, membaca akta permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tuban Nomor 69/Akta Pid.Sus/2019/PN Tbn 29 Mei 2019. Membaca Memori Kasasi tanggal 10 Juni 2019 dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tuban tersebut sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan pada 11 Juni 2019 dan Membaca pula surat-surat lain yang bersangkutan.

"Atas dasar tersebut, selanjutnya MA mengadili dengan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Putusan MA ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print-1238/M.5.33/Enz.3/09/2023, tertanggal 11 September 2023.

Setelah menerima putusan MA tersebut, kata Muis, jaksa eksekutor Kejari Tuban melaksanakan eksekusi dengan mengirimkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan kelas II B Tuban.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya perkara ini sudah bebas di tingkat pengadilan negeri, namun kemudian Jaksa mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung yang akhirnya diputus bersalah. (min)