JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebuah program yang dibuat Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Guna memberikan wawasan tentang PTSL tersebut diberikan bimbingan teknis yang dihadiri oleh Bupati Jombang, Wakil Bupati Jombang, Asisten I pemerintah Kabupaten Jombang, Kasi Datun yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kanit Tipikor Polres Jombang serta perwakilan kepala Desa dan kaur administrasi Desa, Selasa (7/1/2020) di ruang Bung Tomo, Pemkab Jombang.
Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab dalam sambutannya menjelaskan, setiap tahun program yang telah dilaksanakan selama pemerintahan Presiden saat ini telah 4 tahun berjalan hingga nanti tuntas, bahkan Kabupaten Jombang setiap tahun juga telah menyelesaikan ribuan sertifikat untuk dibagikan kepada masyarakat.
“Presiden melalui program ini menginginkan dimasyarakat tidak ada lagi permasalahan sengketa tanah dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan perlindungan hukum tentang tanahnya yang menjadikan masyarakat merasa aman, nyaman dan tenang, serta memiliki tanda bukti kepemilikan tanah.
Mundjidah, berharap agar program ini dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat yang dahulu berfikir pengurusan tanah rumit, mahal dan lama dapat dihilangkan.
“Bimbingan teknis ini dapat dimanfaatkan untuk menambah ilmu cara menghadapi masyarakat dengan cara persuasif kepada masyarakat, serta memberikan informasi dan meyakinkan kepada masyarakat tentang PTSL yang merupakan program Nasional dan gratis, hanya mengeluarkan uang Rp.150.000,- saja, serta cepat dalam proses penyelesaiannya,” pungkas Bupati Jombang.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jombang, Tutik Agustiningsih S.H, M.Hum, usai pelantikan dan pengangkatan mengatakan, pengukuhan merupakan awal pengambilan sumpah untuk melaksanakan PTSL demi kesejahteraan masyarakat yang dijabarkan tugas masing-masing, pembagian tim dan pemberian SK. Selain itu, nantinya PTSL 2020 diharapkan bisa berjalan lancar, aman dan tidak ada kendala selama dalam pelaksanaannya.
Lanjut Tutik, Semua Tim ajudikasi PTSL Kabupaten Jombang 2020 tersebut ada 34 Desa yang sebelumnya juga diadakan sumpah, serta dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan sosialisasi secara umum, mengundang admin Desa diharapkan bisa membantu tim ajudikasi di Desa.
Pelaksanaan tugas ini merupakan perintah dari pemerintah pusat dan semua yang terkait dengan pelaksanaan PTSL memiliki impres, sehingga ada 11 kementrian yang terdapat impresnya dan menteri dalam negeri memberikan wewenang dari tingkat atas hingga bawah dalam pelaksanaan PTSL, begitu juga untuk kejaksaan dan Kepolisian juga memiliki impres dari tingkat tertinggi hingga bawah, ungkapnya.
"Laporan data juga harus segera di entry, karena nantinya akan selalu dimintai laporan melalui link hingga ke kepresidenan, apalagi karena saat ini semua sudah serba menggunakan sistim digital, sehingga aplikasinya dapat di akses langsung oleh Kementrian dan Presiden," ungkapnya.
Tutik dalam kesempatan tersebut juga sempat mengingatkan kepada panitia dan pemerintah desa yang mendapat program PTSL tesebut untuk berhati-hati dalam pembiayaan.
"Saya meminta desa untuk berhati-hati dalam hal pembiayaan. Ikuti aturan yang sudah ada yakni dalam SKB 3 Menteri tersebut, 150 ribu," pungkas Tutik.
Untuk diketahui, pada tahun 2020 ini Kabupatem Jombang mendapat alokasi jatah program PTSL sebanyak 60.000 bidang yang tersebar di 34 Desa dari 11 Kecamatan. (her)