JATIMPOS.CO/TUBAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menyita aset terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai. Penyitaan Gudang bekas produksi ilegal berada di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023 tertanggal 26 Oktober 2023.

"Putusan terpidana Abdul Syukur dalam perkara tindak pidana cukai dijatuhi pidana dua tahun dan denda senilai Rp 3 miliar," kata Kepala Kejari Tuban Armen SH.MH melalui Kasi Intel, Muis Ari Guntoro kepada wartawan, Rabu (22/11).

Muis menjelaskan selama eksekusi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kasubsi Pidsus Kejari Tuban didampingi Tim Sita Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Mereka tergabung dalam satu tim melakukan sita eksekusi aset.

Kata dia, pelaksanaan sita eksekusi ini dilakukan untuk merecovery denda putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5559 K/Pid.sus/2023. Selain itu, juga berdasarkan pasal 59 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 1995 tentang cukai. Selanjutnya, sita eksekusi ini dilakukan untuk penggantian denda yang dijatuhkan terhadap terpidana dalam putusan MA RI dijatuhi denda senilai Rp 3 miliar. 

"Sebelum penyitaan milik terpidana tim sita eksekusi juga koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kudus, Kantor BPN Kudus, Kepala Desa Prambatan Lor Kabupaten Kudus," imbuhnya.

Ia menambahkan, dalam eksekusinya tim telah melakukan penempelan stiker yang bertuliskan "tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi". Penempelan stiker tersebut ditempatkan di sejumlah titik bangunan dan diberi Garis Line Kejaksaan RI. Diketahui tanah bangunan berupa bekas gudang yang dilakukan sita eksekusi ini memiliki luas sekitar 863 meter persegi. 

"Bangunan ini disita karena diduga merupakan salah satu sarana yang digunakan terpidana untuk mendukung peredaran rokok ilegal," tegasnya.

Sementara itu, kedepan tim sita eksekusi gabungan masih akan mencari aset lain milik terpidana. Kemudian, akan diterapkan pula sita eksekusi.

"Dan hasil sita eksekusi yang dilakukan ini nantinya akan dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," pungkas Muis sapaan akrabnya. (min)