JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang beserta Polisi Militer (PM) mengadakan operasi gabungan dalam rangka penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Jombang, bertempat di Desa Tanggungan Kecamatan Gudo, Selasa (21/11/2023).
Dalam operasi gabungan tersebut, Dishub Jombang beranggotakan 13 orang personel dari bidang Dal Ops, Satlantas Polres Jombang beranggotakan 7 orang personel dan dari PM sebanyak 2 orang.
Adapun beberapa wilayah yang menjadi tempat operasi yaitu di Jln raya Desa Tanggungan Kec Gudo, dari hasil operasi yang dilakukan banyak terdapat kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang yang kedapatan melanggar.
Pantauan dilokasi, pelanggaran didominasi kendaraan angkutan barang yakni tidak memperhatikan kelaikan kendaraan.
"Pelanggaran yang umumnya terdapat pada kendaraan angkutan barang yakni terkait masalah buku uji (KIR) yang sudah lewat masa berlaku, serta kondisi kelaikan kendaraan," ungkap Bambang Tedjo Admojo selaku Kabid Dal Ops Dishub Jombang.
Ia menambahkan, karena banyaknya pelanggaran yang terdapat pada kendaraan angkutan barang maupun angkutan orang, Dishub Jombang beserta instansi terkait akan sering melakukan operasi gabungan tersebut.
"Hal ini agar dapat terwujud dan terciptanya ketertiban, kenyamanan serta keamanan dalam berkendara. Apalagi sebentar lagi juga jelang Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)," sambung Bambang Tedjo.
Operasi gabungan ini, lanjutnya, dengan durasi kurang lebih 1 jam, jumlah pelanggaran dari bulan kemarin hingga operasi hari ini, jumlah pelanggaran ada penurunan. Artinya kesadaran berlalu lintas dari masyarakat sudah lebih baik. Baik pengguna kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang.
"Hasil dari operasi gabungan ini, Dishub Jombang melakukan penilangan sebanyak 15 kendaraan , kemudian dari rekan-rekan Kepolisan ada 8 penilangan. Juga tadi petugas mengamankan BB Ranmor 1 unit sepeda motor dan 2 unit R4," pungkasnya.
Sementara disampaikan KBO Lantas, Ipda Prabasta, pihaknya melakukan penilangan sejumlah pelanggar. "Pelanggaran yakni tidak membawa/tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) juga SIM yang tidak pada mestinya dengan kendaraan yang dibawa. Adapula pelanggar yang kedapatan tidak membawa surat-surat sama sekali," terangnya.
"Semoga dengan penindakan ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati peraturan yang berlaku serta untuk kendaraan barang melakukan uji kelaikan kendaraannya yang berpengaruh terhadap menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," pungkasnya. (her)