JATIMPOS.CO/JOMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jombang menggandeng TNI dan Polri menggelar operasi gabungan penertiban parkir di beberapa titik area Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), pada Senin (11/12/2023). Operasi gabungan ini dalam rangka meningkatkan pelayanan sekaligus kenyamanan kepada masyarakat.
Bambang Tedjoadmoko, S.Sos., M.Si selaku Kabid Dal Ops Dishub Jombang melalui Kasi Perparkiran Rina Indryani, S.Sos menyampaikan bahwa operasi gabungan ini mengutamakan pendekatan persuasif secara terus-menerus dan bila diperlukan tindakan terhadap pelanggaran.
"Kegiatan Operasi Gabungan Penertiban Parkir kendaraan R2 & R4 yang melanggar rambu larangan parkir baik angkutan orang maupun barang yang melakukan parkir serta bongkar muat yang tidak pada tempat yang ditentukan sesuai aturan khususnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas Kabupaten Jombang," ungkap Rina.
Dishub Jombang juga melaksanakan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan agar tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar dan di jalur sepeda.
"Trotoar adalah fasilitas untuk pejalan kaki. Namun dalam operasi tadi masih kita jumpai masyarakat yang memarkir sepeda motornya diatas trotoar. Petugas kami memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memarkir sepeda motornya pada tempatnya. Kami juga memberikan arahan kepada para juru parkir (jukir) di lokasi untuk menertibkan dan merapikan parkir," ungkapnya.
"Bagi masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor agar menempelkan stiker parkir berlangganan pada plat atau body kendaraan agar mudah dibaca Petugas Parkir Dinas Perhubungan, sehingga tidak perlu lagi membayar retribusi parkir tepi jalan umum dan laporkan jika masih ada pungutan dari Petugas Parkir tersebut," ujar Rina mengimbau.
Dari hasil operasi gabungan tersebut sepanjang jalur yang dilalui yakni Jln Abdurahman Wahid (Gus Dur), Jl Ahmad Yani yaitu melaksanakan sosialisasi serta himbauan kepada masyarakat pengguna jalan dan jukir liar.
"Saat di jalan Buya Hamka tepatnya di sekitaran penjual es degan dan SD Kristen Petra. Kami minta untuk memarkirkan kendaraan baik R2/R4 di satu sisi saja yaitu di sisi sebelah Utara agar tidak menimbulkan kemacetan kendaraan yang akan melintas di jalan tersebut," imbuhnya.
Sementara itu Kanit Turjawali Ipda. Muhammad Sutris, S.Sos menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan imbauan dan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan.
Satlantas akan tetap berkoordinasi dengan Dishub Jombang dan instansi terkait untuk tindakan selanjutnya, Jika masih ada yang melanggar aturan lalu lintas maka Satlantas akan melakukan penindakan, termasuk penilangan.
"Penertiban parkir sembarangan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan memastikan keamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah hukum polres Jombang," ungkapnya.
Pantauan di lokasi selama dilakukan operasi gabungan tersebut dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang yang dipimpin Kanit Turjawali Ipda Muhammad Sutris, S.Sos bersama anggota melaksanakan penindakan tilang terhadap kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir untuk R2 sebanyak 1 kendaraan dan R4 sebanyak 5 kendaraan. (her)