JATIMPOS.CO/JOMBANG - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Jombang 2024 telah disahkan Gubernur Jatim. Besaran kenaikan UMK Kabupaten Jombang di 2024, mencapai 3,2 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang, Priadi mengatakan, Penetapan UMK Kabupaten Jombang 2024 itu, dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim No:188/656/KPTS/013/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2024.

Dalam SK itu, UMK Kabupaten Jombang 2024 sebesar Rp2.945.544, atau naik Rp91.448 dari UMK Jombang 2023 tahun lalu.

“Alhamdulillah UMK Jombang dalam keputusan Gubernur Jatim naik dari tahun sebelumnya,” ungkap Priadi, Jum’at (8/12/2023).

Hal ini sesuai janji sebelumnya yang menyampaikan, usulan UMK Jombang dari Pemkab Jombang mengalami kenaikan. “Keputusan ini sudah sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, dan prosesnya telah melibatkan semua pihak,” lanjutnya.

Ia menyampaikan usulan UMK Jombang sebesar Rp 2.974.489. Sedangkan Keputusan Gubernur Jatim menyebut Rp 2.945.544.  “Jadi kalau dihitung memang selisih Rp 28.945 dari usulan Pemkab Jombang,” ungkap Priadi.

Ia memastikan, kenaikan UMK sebesar 3,2 persen itu masih sangat baik. Karena masih berada di atas angka inflasi di Jombang sebesar 3,01 persen.

“Diharapkan kenaikan UMK ini akan seimbang dengan daya beli pekerja yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya,” imbuhnya.

Jika dilihat dari perspektif pengusaha, lanjut Priadi, kenaikan UMK 3,2 persen itu sesuai dengan kemampuan perusahaan di Jombang. Priadi menjelaskan jika kenaikan 3,2 persen masih diatas inflasi Jombang, sebesar 3,01 persen. Priadi menilai hitungan tersebut dapat menaikkan daya beli pekerja.

“Biarpun kurang signifikan berdampak pada peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, tidak hanya menjadi kabar baik bagi buruh, namun mendorong juga pertumbuhan produksi bagi perusahaan,” pungkasnya. (her)