JATIMPOS.CO/JOMBANG - Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang melakukan evaluasi sekaligus sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 yang dibuka langsung oleh Pj Bupati Jombang Sugiat, S.Sos., M.Psi, T di Aula KPRI Sejahtera Kabupaten Jombang, Senin (11/12/2023).

Pupuk merupakan sarana produksi yang sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional.

Pj Bupati Jombang Sugiat dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan evaluasi dan sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi. Kegiatan ini dilaksanakan guna mencegah terjadinya penyaluran pupuk bersubsidi yang tak sesuai aturan. Sehingga dengan sosialisasi ini penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan baik.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak baik stakeholders, masyarakat, poktan, gapoktan dan pemilik kios khususnya atas kerja sama dan dukungannya dalam membantu suksesnya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi se- Kabupaten Jombang," tuturnya.

Pj Bupati berharap, dengan sosialisasi ini, distributor dan pemilik kios terjalin sinergitas baik sehingga mampu menyalurkan pupuk secara baik kepada petani.

Dengan sosialisasi ini diharapkan peserta utamanya para ketua-ketua kelompok tani agar tidak salah nantinya dalam membagikan kepada setiap anggota kelompoknya masing-masing.

"Selain itu, kegiatan ini juga sebagai forum koordinasi dan evaluasi antara pemerintah Kabupaten Jombang dengan para distributor dan para pemilik kios pupuk untuk mensinergikan pelaksanaan kegiatan distribusi pupuk bersubsidi", tambahnya.

Sugiat Pj Bupati Jombang mendorong pendistribusian pupuk bersubsidi bener-benar dilakukan dilakukan secara transparan, sehingga tidak sampai muncul persoalan di lapangan.

"Untuk itu, titik yang paling rawan adalah pengecer kios ke petani, karenanya validasi data hingga ke tingkat kelompok harus transparan, dipampang dan ditempelkan di kios atau di kelompok sehingga diketahui oleh para petani sehingga penyimpangan bisa dieliminir. Penyaluran pupuk bersubsidi harus tetap mengacu pada aturan yang berlaku," tandas Sugiat.

Hadir Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra, selaku narasumber. Juga dari Dinas Pertanian serta perwakilan dari PT Pupuk Indonesia. Kegiatan ini diikuti 200 peserta dari distributor pupuk, kios pupuk serta stakeholder.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Suwignyo menyampaikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No. 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"Sedangkan pelaksana penyediaan pupuk bersubsidi sesuai penugasan Menteri BUMN adalah PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui produsen, distributor, dan penyalur di wilayah tanggung jawab masing-masing," jelasnya.

"Kami berharap Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian berjalan sesuai dengan prinsip 6 (enam) Tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu ke Petani yang membutuhkan sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Tani," pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang Denny Saputra menyampaikan dengan adanya sosialisasi dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi ini mampu menyinkronkan penyaluran pupuk di Jombang sehingga benar-benar berjalan lancar dan tepat sasaran.

Kegiatan ini juga sebagai wadah evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi. Pasalnya, mengaca penyaluran tahun sebelumnya, banyak kendala dan problem di lapangan. Ia tidak ingin, dalam penyaluran terjadi penyimpangan yang dapat merugikan petani. Penyaluran pupuk bersubsidi ini rawan akan penyimpangan. Untuk itu, kita perlu koordinasi dengan semua pihak.

"Saya berharap, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan tanggung jawab distributor maupun kios dalam menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ada. Sehingga penyaluran bisa tepat sasaran. Selain itu, ada penyaluran pupuk subsidi mulai pabrik hingga kios. Tentunya, Disdagrin bersinergi dengan Dinas Pertanian, karena usulan pupuk RDKK diusulkan Dinas Pertanian," pungkasnya. (her)